FAKTA NEWS – GORONTALO. Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) Gorontalo memberikan apresiasi terhadap langkah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato yang berhasil mengamankan dua unit alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Dengilo pada Rabu malam, 15 Juli 2026.
Meski demikian, APKPD mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada penindakan di lapangan semata, tetapi harus mampu mengungkap aktor intelektual maupun pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan atau penguasaan alat berat tersebut.
Koordinator APKPD, Wahyu Pilobu, menegaskan penyidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak mengaburkan identitas pihak yang diduga memiliki atau menyewa dua alat berat tersebut.
“Proses sidik harus terbuka dan jangan mengaburkan siapa sebenarnya pemilik atau penyewa dua alat berat yang diduga berinisial SS alias Sandi, yang disebut-sebut merupakan anak dari salah satu anggota DPRD Pohuwato berinisial IS. Aparat penegak hukum harus membuktikan secara objektif berdasarkan alat bukti, bukan membiarkan spekulasi berkembang di tengah masyarakat,” tegas Wahyu.
Menurutnya, penanganan perkara PETI selama ini kerap menimbulkan kekecewaan publik karena hanya menyasar operator alat berat, sementara pihak yang diduga memperoleh keuntungan terbesar justru tidak tersentuh proses hukum.
“Jangan sampai penanganan perkara kali ini hanya berakhir pada penetapan tersangka operator alat berat saja. Pola seperti ini pernah terjadi beberapa tahun lalu. Bahkan, dua tersangka yang sempat diproses saat itu akhirnya dibebaskan pada masa Kasat Reskrim sebelumnya. Hal seperti itu tidak boleh kembali terulang karena akan semakin menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujar Wahyu.
APKPD juga menyoroti informasi yang berkembang mengenai dugaan bocornya rencana operasi penertiban sebelum aparat turun ke lokasi.
“Informasi yang kami peroleh menyebutkan bahwa sebelum tim Satreskrim melakukan penindakan, rencana operasi tersebut diduga sudah terendus oleh sejumlah pengusaha PETI. Jika informasi ini benar, tentu harus menjadi bahan evaluasi serius. Bagaimana mungkin di kawasan yang diketahui memiliki aktivitas PETI cukup masif, justru hanya dua alat berat yang berhasil diamankan,” ungkapnya.
Wahyu menilai dugaan kebocoran informasi tersebut berpotensi menghambat efektivitas penegakan hukum apabila tidak segera ditelusuri secara internal.
” Kami mendesak agar dugaan kebocoran informasi ini tidak dianggap sepele. Jika memang ada oknum yang memberikan informasi kepada pelaku PETI sebelum operasi berlangsung, maka oknum tersebut harus diidentifikasi dan diproses sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai ada pihak yang justru melindungi aktivitas pertambangan ilegal dari balik institusi penegak hukum,” tegas Wahyu seraya menambahkan
Bahwa APKPD meminta Polres Pohuwato tidak berhenti pada penyitaan alat berat, tetapi juga melakukan penelusuran aliran pendanaan, kepemilikan alat, pihak penyewa, hingga pihak yang diduga menjadi pengendali kegiatan PETI di Kecamatan Dengilo.
“Penegakan hukum harus menyentuh aktor utama, bukan hanya pekerja lapangan. Jika aparat ingin menunjukkan keseriusan memberantas PETI, maka seluruh pihak yang memiliki peran, baik sebagai pemodal, pemilik alat berat, penyewa maupun pengendali aktivitas pertambangan ilegal, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tutup Wahyu.
![]()











