Faktanews.com, Pohuwato — Penutupan akses jalan produksi di kawasan pertambangan menjadi salah satu sorotan utama DPRD Kabupaten Pohuwato dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin (6/7/2026).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Kantor DPRD Pohuwato tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, dan merupakan tindak lanjut aspirasi Aliansi Masyarakat Penambang Lokal (Labrak).
Selain membahas persoalan legalitas perusahaan, DPRD menyoroti dampak penutupan akses terhadap masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari aktivitas ekonomi di kawasan pertambangan.
Salah satu kelompok yang menjadi perhatian adalah para pengemudi ojek tambang. Aktivitas transportasi di kawasan tersebut menjadi salah satu sumber pendapatan bagi warga lokal.
Nasir Giasi meminta pihak perusahaan tidak melakukan penutupan akses secara menyeluruh dan mendadak. Menurutnya, perusahaan perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum mengambil kebijakan yang berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi warga.
“Kami berharap perusahaan bisa bijak membaca situasi ini. Jangan langsung ditutup total sekaligus. Lakukan sosialisasi yang baik,” tegas Nasir.
Ia juga mendorong adanya pemetaan terhadap akses jalan yang masih memungkinkan digunakan masyarakat.
Menurut Nasir, tidak semua akses harus langsung ditutup. Perlu ada pemilahan terhadap jalur yang masih dapat ditoleransi penggunaannya, terutama bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan sebagai ojek tambang.
“Harus ada pemilahan, mana akses yang memang harus ditutup dan mana yang masih bisa ditoleransi untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Selain akses jalan, DPRD Pohuwato turut menyoroti penyelesaian dana kompensasi atau tali asih bagi warga yang terdampak aktivitas pertambangan.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam RDPU, terdapat sekitar 120-an nama warga yang masuk dalam daftar pengajuan penerima tali asih.
Namun, proses realisasi kompensasi tersebut hingga kini belum sepenuhnya rampung. DPRD pun meminta pemerintah provinsi bersama pihak perusahaan mempercepat penyelesaiannya.
Nasir secara khusus meminta Gubernur Gorontalo ikut mendorong percepatan pembayaran tali asih kepada masyarakat.
“Kami meminta kepada Pak Gubernur untuk ikut mendorong percepatan penyelesaian tali asih ini kepada pihak perusahaan,” kata Nasir.
Menurut DPRD, persoalan pertambangan tidak semata-mata menyangkut aktivitas ekonomi dan investasi. Jika tidak ditangani secara hati-hati, persoalan akses dan hak masyarakat juga dapat berkembang menjadi persoalan sosial dan keamanan.
Karena itu, DPRD Pohuwato berkomitmen melakukan evaluasi secara berkala bersama Pemerintah Kabupaten Pohuwato untuk memastikan penyelesaian hak masyarakat tetap berjalan.
Hasil RDPU akan dibahas lebih lanjut dalam rapat fraksi dan rapat internal DPRD Pohuwato. Dari pembahasan tersebut, DPRD akan merumuskan rekomendasi yang selanjutnya disampaikan kepada pemerintah provinsi.
DPRD berharap perusahaan, pemerintah, dan masyarakat dapat menemukan solusi bersama sehingga kepentingan ekonomi warga tetap terlindungi tanpa mengabaikan aspek legalitas dan tata kelola aktivitas pertambangan.
![]()











