Faktanews.com, Pohuwato — DPRD Kabupaten Pohuwato memastikan polemik status perizinan PT Gorontalo Sejahtera Mining (PT GSM) dan PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) tidak berhenti pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Rapat yang digelar Senin (6/7/2026) tersebut menjadi ruang bagi DPRD untuk mengurai sejumlah persoalan terkait aktivitas pertambangan, khususnya mengenai data perizinan perusahaan dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, mengatakan berbagai informasi yang muncul dalam rapat perlu diverifikasi lebih lanjut agar persoalan administrasi perizinan tidak berkembang menjadi polemik hukum maupun sosial.
Salah satu persoalan yang dibahas adalah status KBLI Pertambangan Emas dan Perak pada data OSS PT GSM.
Dalam forum, data NIB perubahan ke-2 tertanggal 29 Juni 2026 ditampilkan dan kemudian menimbulkan pertanyaan karena lampiran yang terlihat memuat KBLI Aktivitas Klinik Swasta dan Penyediaan Akomodasi Lainnya.
DPRD menilai kondisi tersebut perlu memperoleh penjelasan resmi dari instansi berwenang.
Pembahasan juga menyentuh data OSS PT PETS yang disebut masih mencantumkan KBLI Pertambangan Emas dan Perak dengan status “Izin Belum Terbit”.
Menurut DPRD, perbedaan status tersebut harus ditempatkan dalam konteks regulasi dan administrasi perizinan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Karena itu, DPRD Pohuwato akan meminta penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait untuk memastikan kondisi sebenarnya.
“Yang kita cari adalah kejelasan. Jangan sampai ada informasi yang berbeda antara data di sistem, penjelasan pemerintah dan kondisi di lapangan,” demikian garis besar sikap DPRD dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.
DPRD juga mencermati penjelasan PT GSM yang menyebut proses pembaruan data OSS masih menghadapi kendala.
Keterangan tersebut akan menjadi bagian dari bahan evaluasi DPRD sebelum mengambil langkah lanjutan.
Bagi DPRD Pohuwato, persoalan perizinan pertambangan memiliki dampak yang lebih luas karena berkaitan dengan kepastian investasi, aktivitas ekonomi masyarakat, serta stabilitas sosial di daerah.
Karena itu, DPRD tidak ingin persoalan status administrasi dalam OSS dibiarkan tanpa penjelasan yang memadai.
Hasil RDPU selanjutnya akan dibahas dalam rapat fraksi dan rapat internal DPRD Pohuwato. Dari pembahasan tersebut, DPRD akan menyusun rekomendasi yang akan disampaikan kepada instansi terkait.
DPRD berharap seluruh pihak dapat memberikan data dan penjelasan secara terbuka sehingga status perizinan PT GSM dan PT PETS dapat diketahui secara jelas berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, polemik pertambangan di Pohuwato tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas dan penyelesaiannya dapat dilakukan secara terukur, transparan, serta sesuai koridor hukum.
![]()











