Faktanews.com, Pohuwato — Persoalan konsumen menjadi salah satu perhatian Komisi II DPRD Kabupaten Pohuwato. Banyaknya keluhan masyarakat yang masuk ke DPRD dinilai perlu diarahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan menangani sengketa konsumen.
Komisi II DPRD Pohuwato kemudian menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Dinas Perindagkop dan UMKM serta Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
RDP tersebut berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026, di Ruang Rapat DPRD Pohuwato.
Ketua Komisi II DPRD Pohuwato Nirwan Due mengatakan masyarakat selama ini banyak menyampaikan persoalan konsumen kepada DPRD. Padahal, terdapat lembaga khusus yang memiliki tugas dan fungsi menyelesaikan sengketa konsumen.
Karena itu, DPRD mendorong agar BPSK dapat lebih maksimal menjalankan tugasnya sekaligus lebih dikenal oleh masyarakat.
Persoalan yang berkaitan dengan konsumen, termasuk hubungan dengan pelaku usaha, perbankan maupun perusahaan pembiayaan, diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai.
DPRD juga mendorong adanya sosialisasi yang lebih luas agar masyarakat mengetahui hak dan jalur penyelesaian ketika menghadapi sengketa.
Penguatan BPSK dinilai dapat membantu masyarakat mendapatkan kepastian penyelesaian tanpa seluruh persoalan harus dibawa langsung ke DPRD.
![]()











