Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
Example 300x300
Hukum & Kriminal

Terbukti Lakukan Korupsi, Sofyan Hasan Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta

×

Terbukti Lakukan Korupsi, Sofyan Hasan Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com (Hukum) – Kabupaten Boalemo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Boalemo menuntut Mantan Sekretaris Daerah Boalemo, Sofyan Hasan dengan hukuman 4 tahun penjara, denda 100 juta, serta subsider 6 bulan.

Tuntutan tersebut atas kasus dugaan tindak pidana korupsi DAK 2018 di Dinas Pertanian yang merugikan keuangan negara atau perokonomian negara sebesar Rp.146.050.000.

Example 1080x1350

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Zulkarnain, Selasa (10/11).

Saat dikonfirmasi, Kasi Pidsus Kejari Boalemo, Kurnia Dewi Makatita menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutanya menuntut Sofyan Hasan dengan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam tuntuyanya, kami menuntut Saudara Sofyan Hasan dengan hukuman 4 tahun penjara, denda 100 juta, serta subsider 6 bulan,” jelasnya.

Dalam amar putusan, lanjut Kurnia, Sofyan juga dituntut uang pengganti sebesar Rp.126.000. Olehnya, apabila tidak bisa dibayarkan, maka uang pengganti tersebut bisa digantikan dengan kurungan badan selama 2 tahun.

Setelah dilakukan sidang penuntutan, sambung Kurnia, besok (12/11), telah terjadwal akan dilaksanakan sidang pembelaan.

“Besok, terdakwa kasus Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018, akan menjalani sidang Pembelaan (Pledoi),” tutupnya. (FN/MS)

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 1080x1350
Example 120x600