Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
Tajuk

Investasi Bodong Menelan Korban, Apa Langkah 3 Lembaga Daerah ?

×

Investasi Bodong Menelan Korban, Apa Langkah 3 Lembaga Daerah ?

Sebarkan artikel ini
Penulis : Jhojo Rumampuk

Faktanews.comTajuk. Diawal tahun 2022 masyarakat Bumi Panua Kabupaten Pohuwato dihebohkan dengan adanya 2 kasus gantung diri yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, kasus tersebut diisukan karena banyaknya tekanan secara psikologis dari para member yang juga korban dari  investasi bodong.

Berbagai macam ancaman lahir kepada mereka yang merupakan admin dan sub admin investasi, ada yang diancam akan menduduki rumah mereka dan ada pula yang dengan berbondong-bondong mendatangi rumah dan mengambil seluruh isinya.

Semakin banyak masyarakat bertanya, apa tindakan aparat kepolisian saat ini kepada seluruh owner baik tahapan perkara Rinto dan istrinya serta 3 owner investasi bodong yang saat ini telah melarikan diri dari Provinsi Gorontalo ?.

Padahal Polda Gorontalo dengan Surat Telegram bernomor ST/1590/VIII/OPS.2./2021 oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto dalam rangka menjaga dan membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Ada pula yang mempertanyakan. Apa tindakan dan solusi Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pohuwato atas rusaknya tatanan ekonomi Bumi Panua dan mental dari para ASN serta Masyarakat yang menjadi korban investasi saat ini ?.

Secara  de facto, Pemerintah dan DPRD Kabupaten Pohuwato belum mengambil langkah apa pun untuk mereka (ASN dan Masyarakat) atas musibah yang mereka hadapi saat ini. Padahal melihat kondisi saat ini, ada banyak dari mereka (ASN dan Masyarakat) yang sangat mengharapkan solusi dari para pemangku kebijakan yang ada di Bumi Panua.

Seharusnya, seluruh unsur-unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yaitu Pemerintah Daerah dan DPRD dituntut kemampuannya untuk menetapkan satu kebijakan-kebijakan daerah dalam membantu serta menolong agar sedikit beban mereka dari para korban investasi bodong bisa terlepas. Padahal, secara regulasi kedua lembaga ini telah diamanatkan untuk menjaga iklim ekonomi yang ada di Daerah dan melindungi hak untuk hidup, hak atas kemerdekaan dan hak atas penghormatan terhadap harta milik masyarakatnya.

Hal ini tentu dalam rangka untuk mengantisipasi membludaknya mereka para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato dan masyarakat sipil yang menjadi korban investasi akan berfikir lain dan bahkan akan kehilangan kesadaran diri atau akan mengakhiri hidupnya seperti contoh kasus yang saat ini terjadi di Bumi Panua yang kita cintai. (***)

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600