Faktanews.com, Boalemo – Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Boalemo, Yopy Ardiansyah, meminta pelaku tambang ilegal di Kabupaten Boalemo ditindak tegas.
” Bahayanya kalau tambang liar begini bisa-bisa ada mercury, dan itu sangat berbahaya,” Ungkap Yopy pada rapat Forkopimda Boalemo, pada Kamis (22/12/2022) lalu.
Yopy mengatakan, jika aktivitas tambang sudah mencemari sungai, maka hal itu sudah masuk pada pelanggaran berat.
” Dan menurut saya itu sudah pelanggaran berat jika sudah mencemari sungai, bisa langsung ditangkap saja jika masih ada aktivitasnya,” Tuturnya.
Lebih lanjut, Kajari Yopy mengungkapkan bahwa Pertambangan Ilegal Tanpa Izin (PETI) sama dengan melakukan pencurian. Apalagi kata dia, jika PETI tersebut masuk di kawasan hutan.
” Itu masih milik negara. Sama saja itu mencuri, sama kayak kayu di hutan meskipun ada sertifikatnya, tapi kalau masuk kawasan hutan dan tidak ada izin penambangannya sama saja mencuri di hutan negara,” Ujarnya.
” Tanah hak itu hanya di atas permukaan saja dan dibawahnya tidak bisa dan itu masih punya negara semua. Jadi tidak ada alasan misalnya masih menambang dilahan milik pribadi saya, dibelakang rumah dan lainnya, itu tidak bisa, tetap melanggar undang-undang pertambangan,” Pungkasnya.
Penulis: Fadli












