Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
Advertorial

DPRD Pohuwato Pastikan Izin Induk Perusahaan Tambang Tercatat di OSS hingga 2032

×

DPRD Pohuwato Pastikan Izin Induk Perusahaan Tambang Tercatat di OSS hingga 2032

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com, Pohuwato — Polemik legalitas aktivitas pertambangan lokal di Kabupaten Pohuwato mendapat perhatian serius DPRD setempat. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Ruang Rapat Kantor DPRD Pohuwato, Senin (6/7/2026), persoalan perizinan perusahaan menjadi salah satu pembahasan utama.

RDPU tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, sebagai tindak lanjut atas aspirasi Aliansi Masyarakat Penambang Lokal (Labrak) terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Example 300x300

Dalam pembahasan, DPRD melakukan klarifikasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Gorontalo mengenai status perizinan perusahaan.

Nasir Giasi menyampaikan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, dokumen perizinan induk perusahaan pertambangan telah tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS) dan disebut masih berlaku hingga 2032.

“Perizinan induk mereka itu sudah clear di dalam sistem OSS dan berlaku sampai tahun 2032,” kata Nasir seusai memimpin RDPU.

Menurutnya, informasi tersebut perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai status legalitas perusahaan.

Nasir menjelaskan, persoalan yang muncul saat ini lebih berkaitan dengan status Nomor Induk Berusaha (NIB), khususnya dalam proses penyesuaian dan pembaruan data pada sistem OSS.

Ia menilai persoalan administratif tersebut jangan sampai berkembang menjadi persepsi bahwa perusahaan menjalankan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi izin.

“Yang perlu diluruskan adalah persoalan NIB dan proses penyesuaiannya. Ini harus dikawal supaya tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujarnya.

DPRD Pohuwato menyatakan akan mengawal proses penyesuaian administrasi tersebut bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Selain persoalan legalitas, RDPU juga membahas dampak aktivitas pertambangan terhadap masyarakat, termasuk penutupan akses jalan produksi dan keberadaan pekerja lokal yang menggantungkan pendapatan dari aktivitas di kawasan tambang.

DPRD menilai penyelesaian persoalan pertambangan harus dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan aspek administrasi, ekonomi, sosial, serta stabilitas daerah.

Hasil RDPU selanjutnya akan dibawa dalam rapat fraksi dan rapat internal DPRD Pohuwato. Pembahasan tersebut akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi resmi yang nantinya disampaikan kepada pemerintah provinsi.

DPRD berharap seluruh persoalan yang berkembang dapat segera mendapatkan titik temu sehingga aktivitas ekonomi masyarakat dan kondusivitas Kabupaten Pohuwato tetap terjaga.

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Example 120x600
Example 300x300