Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
Advertorial

RDPU Memanas, DPRD Pohuwato Soroti Status Perizinan PT GSM dan PT PETS di OSS

×

RDPU Memanas, DPRD Pohuwato Soroti Status Perizinan PT GSM dan PT PETS di OSS

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com, Pohuwato — DPRD Kabupaten Pohuwato menyoroti status perizinan PT Gorontalo Sejahtera Mining (PT GSM) dan PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Sorotan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Ruang Rapat Kantor DPRD Pohuwato, Senin (6/7/2026).

Example 300x300

RDPU yang membahas persoalan aktivitas pertambangan lokal tersebut berlangsung cukup alot setelah muncul perbedaan pandangan mengenai status perizinan perusahaan dalam sistem OSS.

Dalam forum itu, DPRD Pohuwato meminta instansi terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status perizinan kedua perusahaan, termasuk persoalan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin yang tercatat dalam sistem pemerintah.

Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, menegaskan bahwa persoalan perizinan perlu mendapatkan kejelasan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Menurutnya, setiap keterangan mengenai legalitas perusahaan harus dapat dipastikan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.

Pembahasan semakin berkembang setelah dalam forum muncul permintaan agar data OSS PT GSM ditampilkan secara langsung.

Dari data yang ditampilkan, muncul pertanyaan mengenai keberadaan KBLI Pertambangan Emas dan Perak dalam lampiran NIB perubahan ke-2 tertanggal 29 Juni 2026.

DPRD kemudian meminta pihak terkait memberikan klarifikasi mengenai kondisi tersebut, termasuk status perizinan kegiatan pertambangan yang tercatat dalam OSS.

Persoalan serupa juga dibahas terkait PT PETS. Dalam forum disebutkan bahwa KBLI Pertambangan Emas dan Perak pada data OSS perusahaan masih berstatus “Izin Belum Terbit”.

Kondisi tersebut menjadi perhatian DPRD karena menyangkut kepastian hukum dalam aktivitas pertambangan di wilayah Pohuwato.

DPRD menilai perbedaan informasi dalam sistem perizinan harus dijelaskan secara komprehensif oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Selain status OSS, pihak PT GSM juga menyampaikan bahwa proses pembaruan data masih menghadapi kendala teknis.

DPRD Pohuwato selanjutnya berkomitmen menindaklanjuti berbagai informasi yang muncul dalam RDPU dengan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada pemerintah daerah, pemerintah provinsi, maupun pihak perusahaan.

Hasil pembahasan tersebut akan menjadi bahan DPRD dalam menentukan langkah dan rekomendasi selanjutnya.

DPRD menegaskan bahwa persoalan pertambangan tidak boleh hanya dilihat dari aspek investasi dan ekonomi, tetapi juga harus memastikan kepastian hukum, transparansi perizinan, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

Melalui tindak lanjut tersebut, DPRD Pohuwato berharap polemik status perizinan PT GSM dan PT PETS dapat memperoleh kejelasan sehingga tidak terus berkembang menjadi persoalan di tengah masyarakat.

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Example 120x600
Example 300x300