Faktanews.com, Pohuwato — Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Beni Nento, menyatakan dukungannya terhadap penguatan kolaborasi antara DPRD dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato dalam meningkatkan pelayanan publik.
Hal tersebut disampaikan Beni saat menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato, Budi Mangantjo, bersama jajaran di ruang kerja Ketua DPRD Pohuwato, Senin (13/7/2026).
Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk membangun sinergi antara lembaga legislatif daerah dan instansi keimigrasian, khususnya dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu program yang mendapat perhatian adalah rencana pelayanan jemput bola. Melalui program tersebut, masyarakat yang berada jauh dari pusat pelayanan dapat memperoleh akses layanan keimigrasian secara langsung di wilayahnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato, Budi Mangantjo, mengatakan pihaknya terbuka untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah maupun DPRD dalam menghadirkan pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Ke depan kami siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan DPRD untuk menghadirkan pelayanan langsung kepada masyarakat. Layanan ini dapat dijadwalkan, termasuk pada hari Sabtu dan Minggu apabila diperlukan,” ujar Budi.
Bagi DPRD Pohuwato, pola pelayanan tersebut dinilai penting karena karakteristik wilayah dan sebaran masyarakat membuat tidak semua warga mudah menjangkau pusat pelayanan.
Beni Nento mengatakan DPRD siap memberikan dukungan terhadap program yang bertujuan memperluas akses pelayanan keimigrasian hingga ke tingkat kecamatan maupun desa.
“Kami mendukung penuh upaya Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato dalam menghadirkan pelayanan yang mudah dijangkau masyarakat. Sinergi antara DPRD dan Kantor Imigrasi harus terus diperkuat agar pelayanan publik semakin optimal dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat Pohuwato,” tegas Beni.
Selain membahas pola pelayanan jemput bola, dalam audiensi tersebut juga disampaikan bahwa Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato mulai membuka pelayanan pengurusan paspor bagi masyarakat.
Pengajuan paspor dilakukan melalui pendaftaran secara daring. Untuk tahap perekaman data, pelayanan awal tersedia bagi 10 pemohon setiap hari dengan jadwal Senin hingga Kamis.
Paspor ditargetkan dapat diterbitkan sekitar tiga hari kerja setelah proses perekaman selesai.
Beni menyambut baik kehadiran Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato dan berharap keberadaan institusi tersebut tidak hanya menghadirkan layanan di kantor, tetapi juga aktif menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Menurutnya, kerja sama lintas lembaga menjadi salah satu kunci untuk memastikan pelayanan publik tidak berhenti pada ketersediaan fasilitas, tetapi benar-benar dapat diakses masyarakat.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi awal penguatan koordinasi antara DPRD Kabupaten Pohuwato dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato, terutama dalam menghadirkan pelayanan keimigrasian yang lebih responsif, cepat, dan dekat dengan masyarakat.
![]()











