Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
Tajuk

Kadin Bukan Bawahan Pemkot, Tapi Koordinasi Juga Bukan Intervensi

×

Kadin Bukan Bawahan Pemkot, Tapi Koordinasi Juga Bukan Intervensi

Sebarkan artikel ini

Oleh: Jeffry As. Rumampuk / Founder Butota

FAKTA NEWS – OPINI. Polemik antara Pemerintah Kota Gorontalo dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Gorontalo, sepertinya mulai melebar ke mana-mana.

Example 300x300

Tulisan Hendrawan Dwikarunia Datukramat yang menyentil Wakil Wali Kota Gorontalo Indra Gobel dengan kalimat “belajar lagi bedakan mitra dan bawahan” memang terdengar keras. Namun, kalau dicermati lebih jauh, kritik tersebut justru terkesan membangun kesimpulan terlalu cepat.

Seperti kita ketahui, Kadin memang bukan bawahan Pemkot dan tidak ada yang membantah itu. Tetapi apakah karena Kadin bukan bawahan, lalu pemerintah tidak boleh bertanya, meminta penjelasan, atau mempertanyakan posisi dan komunikasi kelembagaan?

Kalau logikanya seperti itu maka, yang perlu belajar memahami arti kemitraan bukan hanya Pemkot. Kadin dan para pembelanya juga perlu melihat persoalan ini secara lebih proporsional. Sebab gambaran umum dalam hubungan antarlembaga, komunikasi bukan tanda ketundukan.

Yang menarik dari polemik ini adalah bagaimana persoalan yang awalnya disebut soal “koordinasi”, kemudian dibawa menjadi isu intervensi, arogansi, bahkan disebut sebagai bentuk ultra vires atau tindakan melampaui kewenangan.

Pertanyaannya sederhana yakni , Benarkah sudah ada tindakan hukum Pemkot yang mengambil alih kewenangan Kadin? Kalau ada, tunjukkan.
Kemudian, Kalau ada keputusan resmi yang membatalkan Muskot, tunjukkan. Dan Kalau ada surat Pemkot, yang menyatakan pengurus Kadin harus tunduk kepada Wali Kota atau Wakil Wali Kota, tunjukkan.

Sebab jangan sampai sebuah pernyataan politik pejabat, kemudian dibesarkan seolah-olah sudah menjadi keputusan hukum. Apalagi, dengan menggunakan istilah hukum yang berat, tidak otomatis membuat sebuah argumentasi menjadi benar.

Kalau yang dipersoalkan Pemkot adalah tidak adanya komunikasi atau koordinasi, maka persoalannya seharusnya diselesaikan pada wilayah komunikasi, bukan langsung dinaikkan menjadi tuduhan intervensi dan pelanggaran kewenangan.

Hubungan pemerintah dengan Kadin bukan hubungan atasan dan bawahan. Itu jelas. Namun, hubungan kemitraan juga tidak berarti kedua pihak harus berjalan sendiri-sendiri tanpa komunikasi.

Artinya, perlu ditegaskan bahwa Kadin Bukan Bawahan, Tapi Pemkot Juga Bukan Musuh.

Kita pahami, bahwa Kadin berada dalam ekosistem ekonomi daerah yang kebijakannya banyak bersentuhan dengan pemerintah. Investasi, perizinan, UMKM, perdagangan, ketenagakerjaan, pasar, infrastruktur ekonomi dan berbagai kebijakan pembangunan daerah semuanya bersentuhan dengan pemerintah.

Karena itu, ketika Pemkot dan Kadin berbicara soal koordinasi, tidak otomatis berarti Kadin harus tunduk. Begitu pula ketika Pemkot mempertanyakan sesuatu, tidak otomatis berarti pemerintah sedang mengintervensi.

Sebab yang perlu digaris bawahi juga adalah mitra itu bukan bawahan, tapi mitra juga bukan pihak yang kebal dari komunikasi, kritik, dan pertanyaan.

Yang tidak boleh adalah l, ketika pemerintah masuk dan menentukan siapa yang harus menjadi pengurus Kadin, membatalkan keputusan internal Kadin, atau mengambil alih kewenangan organisasi tersebut. Kalau sampai itu terjadi, barulah layak disebut sebagai intervensi.

Sehingganya, jangan terlalu cepat bicara “Melampaui Kewenangan”. Karena istilah ultra vires l, tidak seharusnya dilempar begitu saja dalam perdebatan publik.

Apalagi jika kita menyentil sebuah tindakan disebut melampaui kewenangan karena ada kewenangan hukum yang dilampaui, maka harus jelas dulu tindakan apa yang dilakukan, kewenangan apa yang dimiliki, dan aturan mana yang dilanggar?

Jika hanya karena Wakil Wali Kota, menyatakan belum mengakui hasil Muskot atau mempertanyakan tidak adanya koordinasi, kemudian langsung disimpulkan sebagai tindakan ultra vires, di mana tindakan hukumnya?

Jangan sampai pernyataan tersebut, diperlakukan seolah-olah sebagai keputusan administrasi negara, maka hal Ini penting untuk dibedakan.

Kritik terhadap pejabat tentu sah, bahkan pejabat publik memang harus siap dikritik. Hanya saja, jangan sampai istilah hukum justru dipakai untuk memperkuat sebuah narasi politik.

Selanjutnya, polemik ini juga tidak bisa dilepaskan sepenuhnya dari konteks politik pemerintahan daerah.

Wali Kota dan Wakil Wali Kota adalah pejabat politik, yang memperoleh mandat dari rakyat untuk menjalankan pemerintahan. Ketika mereka berbicara mengenai hubungan pemerintah dengan dunia usaha, tentu ada kepentingan kebijakan publik yang harus diperhatikan.

Namun mandat politik tersebut, tentunya juga memiliki batas. Dimana, Pemkot tidak boleh menggunakan kekuasaan untuk menentukan siapa yang harus memimpin Kadin. Tetapi, organisasi dunia usaha juga jangan menjadikan independensi sebagai tameng untuk menutup semua ruang komunikasi dengan pemerintah. Sehingga, kemandirian organisasi jangan juga berubah menjadi kekebalan politik.

Apakah ini murni persoalan tata kelola organisasi, harusnya jangan digiring masuk ke wilayah tarik-menarik pada kepentingan politik?

Pertanyaan itu sah untuk diajukan, sebab ketika sebuah persoalan kelembagaan dibawa dengan istilah “arogansi”, “birokrasi feodal”, “intervensi”, hingga dikaitkan dengan ancaman terhadap investor, maka menjadi tidak wajar jika kita berfikir apakah masalah sebenarnya memang sebesar itu?.

Kadin memang bukan bawahan, tapi Pemkot juga bukan musuh. Makanya ketika membawa isu ini ke persoalan iklim investasi, juga perlu ditempatkan secara proporsional.

Benar bahwa investor membutuhkan kepastian hukum dan kebijakan, tetapi tidak setiap perbedaan pendapat antara pemerintah dengan organisasi dunia usaha otomatis membuat investor kehilangan kepercayaan.

Investor lebih berkepentingan pada kepastian aturan, pelayanan perizinan, keamanan investasi, infrastruktur, serta konsistensi kebijakan pemerintah. Karena itu, jangan setiap polemik kelembagaan, langsung disebut sebagai ancaman investasi.

Dan pada penegasan berikut adalah jangan menggunakan nama investor, untuk menakut-nakuti pemerintah agar tidak boleh mempertanyakan sesuatu. Sebab kalau Pemkot salah, koreksi dengan aturan, sebaliknya jika Kadin benar, tunjukkan dasar hukumnya.

Kalau persoalannya hanya miskomunikasi, selesaikan melalui dialog. Sesederhana itu.

Terakhir, Masyarakat membutuhkan pemerintah dan dunia usaha yang mampu bekerja bersama. Sehingga jika kita melihat perkembangan Kota Gorontalo dibawah kepemimpinan Adhan Dambea dan Indra Gobel saat ini tentu telah memperlihatkan hasil yang positif. Tidak salah jika semangat untuk memperbaiki Kota Gorontalo khususnya dari sektor usaha, menjadi pada skala prioritas.

Perbaikan yang dimaksud adalah peningkatan komunikasi dan kemitraan dengan Pemkot, yang sejatinya berdampak pada keseluruhan hal, termasuk pada jaminan berusaha dengan dukungan penuh Pemerintah.

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Example 120x600
Example 300x300