Faktanews.com, Jakarta – Buronan tindak pidana korupsi pengadaan pemasangan Jaringan Sistem Informasi pada RS Aloe Saboe tahun 2004 sebesar 2 miliyar, akhirnya dibekuk tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan.
Tim Tabur Kejaksaan Agung, bersama Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, berhasil mengamankan inisial AO (perempuan) di Victoria Recidance, di jalan Laksada Adisucipto KM 5, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, tedapat kerugian negara kurang lebih 1,2 miliyar.
” Berdasarkan audit oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, tertuang dalam laporan hasil audit investigasi atas dugaan penyimpangan pekerjaan pengadaan pembuatan pemasangan Sistem Jaringan Managemen Komputer RSUD Aloe Saboe Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2004 Nomor LHAI-223/PW 18/5/2008 tanggal 18 Juni 2008, yang pada pokoknya terdapat kerugian negara sebesar Rp. 1.264.235.000,” Jelasnya.
Saat ini kata Leonard, tersangka AO dibawa ke Jakarta melalui jalur darat, dan akan dibawa ke Gorontalo pada 10 September 2021 besok.
” Jadi Kamis 09 September 2021, tersangka AO akan dibawa ke Jakarta melalui jalur darat dan akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya tersangka AO akan diberangkatkan ke Gorontalo menggunakan pesawat pada Jumat 10 September 2021 guna kepentingan dengan mematuhi protokol kesehatan,” Tukasnya.
Rilis Kejaksaan Agung RI
Editor: Arief













