Faktanews.com – Kabupaten Pohuwato. Pasca Sidang Temu Karya Forum Karang Taruna Bumi Panua ditunda dan sempat mengalami pembubaran yang dilakukan oleh Polres Pohuwato pada tanggal 1 Desember 2021, kini pada lanjutan pelaksanaan FKT panitia dinilai melanggar mekanisme.
Pasalnya, kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Golden Sri tersebut diduga ada sebuah konspirasi yang dilakukan oleh salah satu presidium. karena salah satu pihak presidium langsung melompat agenda pelaksanaan yang sudah dibahas bersama.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Patilanggio Memo Apadjulu mengatakan bahwa pihak Presidium sangatlah tidak profesional, hal tersebut dibuktikan dengan adanya penetapan calon tanpa mekanisme persidangan yang ada.
” Presidium justru tidak melihat mekanisme persidangan yang ada kemudian secara rancu lagi belum selesai pembahasan kriteria calon langsung di tetapkan calon oleh presidium tanpa memperhatikan mekanisme persidangan yang ada” Ungkap Memo
Lanjut Memo, hal tersebut disebabkan adanya sebuah penyerahan perubahan mandat berdasarkan musyawarah dari 2 Kecamatan yakni Paguat dan Dengilo.
“Masalah itu muncul ketika mandat Paguat dan Dengilo yang di serahkan oleh Faisal Panggi perwakilan dari FKT Paguat dan Fahri Hamzah dari Fkt dengilo perubahan mandat, semua di lakukan merupakan hasil musyawarah dari Ketua di masing- masing kecamatan.” Jelas Memo seraya menambahkan.
Bahwa setelah kejadian tersebut, 7 Kecamatan menolak hasil Temu karya Forum Karang Taruna Pohuwato 2021.
” Sehingga, kami yang berada di 7 kecamatan, mengutuk keras dan tidak menerima hasil Temu Karya FKT Pohuwato yang in prosedural dan cacat administrasi.” Tegas Memo
Editor : Jhojo Rumampuk
![]()










