Faktanews.com, Gorontalo — Pemerintah Kota Gorontalo menegaskan bahwa aktivitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Jalan Hos Cokroaminoto dan eks Jalan Andalas akan tetap berjalan sebagaimana biasa.
Kebijakan ini menjadi bukti komitmen Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, dalam menjaga keseimbangan antara penataan kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.
> “Pemerintah tidak ingin merugikan masyarakat kecil. UMKM tetap berjalan, tapi kita akan atur supaya lebih tertib dan nyaman,” ujar Wali Kota Adhan, Jumat (17/10/2025).
Adhan menegaskan, penataan yang dilakukan pemerintah bertujuan menciptakan ketertiban tanpa menutup ruang usaha bagi masyarakat. Pola ini juga telah diterapkan dengan sukses di kawasan eks Jalan Panjaitan, yang kini berkembang menjadi sentra kuliner rakyat dan ikon ekonomi lokal.
Lebih lanjut, Adhan menyebut keberadaan UMKM di ruang publik tidak dilarang, sepanjang sesuai aturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 03/PRT/M/2014, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memanfaatkan trotoar secara terbatas bagi kegiatan ekonomi masyarakat, selama tidak mengganggu fungsi utama jalan dan pejalan kaki.
> “Aturannya jelas — aktivitas UMKM boleh berjalan selama tertib dan tidak menghambat fungsi trotoar maupun lalu lintas,” jelasnya.
Selain menjaga keberlanjutan usaha, Pemkot Gorontalo juga tengah menyiapkan langkah teknis untuk mengatur arus kendaraan di kawasan Tanggidaa, sebagai bagian dari upaya menjaga kelancaran mobilitas tanpa menghambat kegiatan ekonomi warga.
Wali Kota Adhan menutup dengan penegasan bahwa setiap kebijakan pemerintah selalu berpihak kepada rakyat kecil.
> “Yang terpenting adalah keinginan rakyat. Pemerintah hadir untuk menata, bukan meniadakan,” tegasnya.
![]()











