Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
HeadlineHukum & Kriminal

4,9 Miliar dan 50 Bangkai Kapal Di Tanimbar, Kejari Saumlaki Diduga “Bermain” Kasus

×

4,9 Miliar dan 50 Bangkai Kapal Di Tanimbar, Kejari Saumlaki Diduga “Bermain” Kasus

Sebarkan artikel ini

FAKTA NEWS – SAUMLAKI. Delapan tahun sejak mulai ditangani aparat penegak hukum, perkara dugaan korupsi pengadaan 50 unit kapal kayu di Kabupaten Maluku Tenggara Barat (kini Kabupaten Kepulauan Tanimbar) kembali menjadi sorotan masyarakat. Proyek bernilai sekitar Rp4,9 miliar itu dinilai publik belum menunjukkan kepastian penanganan meski sebelumnya telah diumumkan adanya penetapan tersangka.

Berdasarkan penelusuran dari sejumlah pemberitaan yang pernah dipublikasikan media lokal, perkara tersebut sempat menjadi perhatian luas setelah penyidik mengumumkan penetapan empat orang tersangka, yakni Edy Huwae selaku Kepala Dinas Perhubungan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat proyek berjalan, bersama tiga pihak lain berinisial NR, EL dan JL.

Namun setelah itu, publik menilai perkembangan perkara tidak lagi terdengar secara terbuka.

Media ini mencoba menghimpun informasi dari sejumlah sumber di Saumlaki pada Minggu (24/5/2026). Salah satu tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut masyarakat mulai mempertanyakan arah penanganan kasus tersebut.

“Kasus ini dulu diumumkan besar-besaran. Ada penyidikan, ada pemeriksaan saksi, bahkan ada penetapan tersangka. Tapi setelah bertahun-tahun, masyarakat tidak lagi mendengar perkembangan yang jelas. Pertanyaannya sederhana, perkara ini masih berjalan atau tidak?” ujarnya.

Ia menyoroti bahwa perkara tersebut bukan sekadar persoalan administrasi hukum, tetapi menyangkut penggunaan uang negara yang semestinya berdampak langsung kepada masyarakat pesisir.

Dalam catatan pemberitaan sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat saat itu, Denny Syaputra, pernah menyampaikan bahwa proyek pembangunan kapal diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak.

Saat itu, disebutkan pembangunan kapal tidak dilakukan di galangan sebagaimana dipersyaratkan, melainkan dikerjakan di wilayah pesisir dan diduga melibatkan pihak lain dalam pelaksanaannya.

Tak hanya itu, kapal yang dibangun juga disebut mengalami sejumlah persoalan teknis sehingga tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat penerima bantuan.

Pernyataan tersebut kala itu disertai penjelasan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti dan memeriksa puluhan saksi.

Namun yang kini dipertanyakan publik bukan lagi bagaimana kasus itu dimulai—melainkan bagaimana kasus itu akan diakhiri.

“Kalau memang proses hukum masih berjalan, sampaikan ke publik. Kalau ada kendala, jelaskan. Jangan sampai masyarakat hanya melihat perkara besar muncul di awal lalu menghilang tanpa penjelasan,” kata sumber tersebut.

Ia mengatakan keterbukaan informasi penting agar tidak berkembang persepsi negatif di tengah masyarakat.

Menurutnya, lambannya informasi mengenai perkembangan perkara berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai keseriusan penanganan kasus-kasus yang menyangkut anggaran negara.

Masyarakat, lanjut dia, berharap ada perhatian dari institusi yang lebih tinggi untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor dan memberikan kepastian.

“Yang ditunggu masyarakat bukan kegaduhan. Yang ditunggu adalah kepastian. Karena yang dipersoalkan bukan angka semata, tapi manfaat yang seharusnya diterima masyarakat dari proyek tersebut,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kejaksaan Negeri Saumlaki terkait perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut. (ERB)

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600