FAKTA NEWS – GORONTALO UTARA. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, kembali memakan korban jiwa. Seorang pria berinisial RL alias Rizal (26), warga Desa Hulawa, dilaporkan meninggal dunia setelah diduga tersengat aliran listrik saat berada di dalam terowongan tambang pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WITA.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Tim Fakta News, peristiwa bermula ketika korban bersama sejumlah pekerja berada di lokasi tambang emas yang beroperasi di kawasan tersebut.
Mengacu pada keterangan saksi berinisial JS dan RD, korban mengambil sebuah mesin blower berukuran tiga inci, kemudian memutar baling-baling mesin tersebut sebelum menyambungkannya ke stop kontak listrik yang terhubung dengan aliran listrik dari atas lubang tambang.
Setelah itu, korban kembali duduk bersama para saksi sambil mengangkat blower ke atas pahanya. Mesin tersebut kemudian diarahkan ke sekitar tempat para saksi berada. Tidak lama berselang, korban tiba-tiba mengalami kejang-kejang dan terjatuh sambil masih memegang blower.
Para saksi juga mengaku sempat merasakan aliran listrik di tempat mereka duduk sehingga menduga korban tersengat arus listrik. Mereka segera mencabut kabel listrik, lalu memeriksa kondisi korban. Namun, menurut para saksi, korban sudah tidak menunjukkan denyut nadi maupun tanda-tanda pernapasan.
Korban kemudian dievakuasi keluar dari terowongan tambang dan dibawa ke rumah duka di Dusun Hulawa, Desa Wubudu, Kecamatan Sumalata Timur.
Peristiwa ini kembali menyoroti tingginya risiko keselamatan kerja di lokasi PETI yang beroperasi tanpa izin resmi dan diduga tanpa standar keselamatan kerja yang memadai. Penggunaan instalasi listrik di area tambang bawah tanah tanpa pengamanan yang memenuhi standar keselamatan menjadi salah satu faktor yang patut didalami aparat penegak hukum.
Menanggapi kejadian tersebut, Koordinator Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD), Wahyu Pilobu, menyampaikan kritik keras kepada aparat kepolisian terkait masih beroperasinya PETI di Desa Hulawa dan Desa Buladu.
Menurut Wahyu, aktivitas tambang ilegal yang berada tidak jauh dari permukiman warga seharusnya mudah terdeteksi oleh aparat penegak hukum.
“Hal yang tidak mungkin PETI yang berdekatan dengan pemukiman tidak diketahui oleh Polsek maupun Polres. Ditambah lagi jumlah tromol yang sudah mencapai puluhan tidak terpantau,” ujar Wahyu.
Ia mendesak Polda Gorontalo, Polres Gorontalo Utara, dan Polsek setempat agar segera menghentikan seluruh aktivitas PETI di kedua desa tersebut.
“Harus segera ditutup dan segera penjarakan pemilik lubang yang berinisial HA alias Hasan, karena dilokasinya sudah ada korban yang kehilangan nyawa,” tegasnya.
Wahyu juga menyampaikan adanya informasi yang diterima organisasinya mengenai dugaan praktik pungutan ilegal di lokasi PETI yang diduga melibatkan oknum tertentu berinisial RA.
” Kami mendapatkan informasi bahwa pungutan yang diduga dilakukan oleh oknum berinisial RA itu diambil disetiap Tromol dan lubang tambang. Sehingga Polres tidak bisa membiarkan nama baik institusi rusak gegara oknum tersebut.” Tukasnya
![]()











