Faktanews.com, Boalemo – Bupati Boalemo Drs. Rum Pagau menghadiri sidang paripurna DPRD dalam rangka penyampaian rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2025 , bertempat di ruang sidang DPRD, Senin, 6/7/2026.
Sidang Paripurna tersebut di pimpin Wakil Ketua I DPRD Ir. Husain Etango dan dihadiri Sekretaris Daerah Prof. Dr. Nurdin Baderan, SP, M. Si, Para anggota Legislatif dan pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo.
Bupati Boalemo Rum Pagau menyampaikan bahwa pertanggung jawaban pelaksanaan APBD merupakan kewajiban kepala daerah untuk disampaikan setelah berakhirnya tahun Anggaran.
Dalam penyusunan rancangan Peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2025,serta penyajiannya dilandasi oleh peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2010 tentang standar akuntansi Pemerintahan dan telah di audit oleh BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo. Alhamdulillah hasilnya mmendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) .
Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2025,wajib di sampaikan kepada DPRD. Pertanggung jawaban yang disampaikan ke DPRD harus dilampiri dengan laporan keuangan yang telah diperiksa BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun Anggaran berakhir.
Saya berharap melalui Laporan Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD ini, kita semua dapat memperoleh manfaat terutama bagi Pengguna Anggaran masing-masing OPD.











