Faktanews.com, Pohuwato — Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menyatakan sikap tegas menolak rencana masuknya PT Lumintu Agang Lestari Joyo ke wilayah Kabupaten Pohuwato.
Penolakan tersebut disampaikan secara terbuka melalui pandangan umum masing-masing fraksi dalam Rapat Paripurna ke-33 DPRD Kabupaten Pohuwato yang membahas Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (30/6/2026).
Sikap seluruh fraksi tersebut kemudian dituangkan menjadi rekomendasi resmi DPRD dan disampaikan di hadapan Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam.
Langkah tersebut menjadi sinyal kuat bahwa rencana operasional PT Lumintu Agang Lestari Joyo mendapat resistensi dari lembaga legislatif. DPRD menilai rencana investasi dengan cakupan wilayah yang sangat luas perlu dikaji secara serius karena berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan maupun kehidupan sosial masyarakat.
Ketua Fraksi Partai Gerindra, Abdul Hamid Sukoli, mengatakan pihaknya menolak kehadiran perusahaan tersebut di Kabupaten Pohuwato.
Menurutnya, persoalan utama yang harus menjadi perhatian adalah kondisi kawasan hutan Pohuwato yang dinilai sudah menghadapi tekanan akibat menurunnya kualitas lingkungan.
“Deforestasi dan menurunnya kualitas hutan kita menjadi ancaman tersendiri. Investasi memang dapat membawa manfaat ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai dampak lingkungan maupun persoalan sosial di tengah masyarakat. Sehingga Fraksi Gerindra dengan sangat tegas menyatakan menolak kehadiran PT Lumintu Agang Lestari Joyo di Kabupaten Pohuwato,” tegas Abdul Hamid Sukoli.
Kekhawatiran serupa disampaikan Fraksi Persatuan Perjuangan melalui juru bicaranya, Febriyanto Mardain.
Ia menegaskan kelestarian hutan harus ditempatkan sebagai prioritas pemerintah daerah sebelum memberikan ruang bagi investasi yang berpotensi bersinggungan dengan kawasan hutan.
“Melihat kondisi ini, Fraksi Persatuan Perjuangan dengan tegas menolak PT Lumintu Agang Lestari Joyo untuk beroperasi di Kabupaten Pohuwato,” ujar Febriyanto.
Rencana investasi tersebut diketahui berkaitan dengan konsesi atau izin Hak Guna Usaha (HGU) yang disebut memiliki luas kurang lebih 38 ribu hektare.
Wilayah tersebut mencakup lima kecamatan, yakni Wanggarasi, Lemito, Popayato, Popayato Barat, dan Popayato Timur, serta beririsan dengan sedikitnya 18 desa.
Dengan rekomendasi penolakan dari seluruh fraksi, DPRD Pohuwato meminta pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap arah kebijakan investasi di wilayah tersebut.
Legislatif berharap aspek lingkungan, kondisi sosial masyarakat, serta keberlanjutan kawasan hutan menjadi pertimbangan utama pemerintah sebelum mengambil keputusan terkait rencana operasional perusahaan.
![]()











