Faktanews.com, Pohuwato — Rencana masuknya PT Lumintu Agang Lestari Joyo ke Kabupaten Pohuwato menjadi perhatian serius DPRD setempat. Bukan hanya soal investasi, luas konsesi perusahaan yang mencapai kurang lebih 38 ribu hektare turut memunculkan kekhawatiran terhadap kondisi hutan dan potensi konflik sosial di tengah masyarakat.
Kekhawatiran tersebut disampaikan seluruh fraksi DPRD Kabupaten Pohuwato dalam Rapat Paripurna ke-33, Selasa (30/6/2026).
Dalam pandangan umum masing-masing fraksi, DPRD menilai rencana investasi dengan cakupan wilayah sangat luas harus dikaji secara menyeluruh, terutama karena wilayah yang disebut masuk dalam konsesi tersebut mencakup lima kecamatan.
Ketua Fraksi Partai Gerindra, Abdul Hamid Sukoli, mengungkapkan konsesi tersebut mencakup Kecamatan Wanggarasi, Lemito, Popayato, Popayato Barat, dan Popayato Timur, serta beririsan dengan sedikitnya 18 desa.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak bisa dilepaskan dari persoalan lingkungan yang saat ini sudah dihadapi Pohuwato.
“Deforestasi dan menurunnya kualitas hutan kita menjadi ancaman tersendiri. Investasi memang dapat membawa manfaat ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai dampak lingkungan maupun persoalan sosial di tengah masyarakat,” tegas Abdul Hamid Sukoli.
Politisi yang akrab disapa Ayah Yopin itu kemudian menyatakan Fraksi Gerindra menolak kehadiran PT Lumintu Agang Lestari Joyo di Kabupaten Pohuwato.
Sorotan terhadap aspek lingkungan juga datang dari Fraksi Persatuan Perjuangan. Juru bicara fraksi, Febriyanto Mardain, menilai kawasan hutan memiliki fungsi ekologis yang sangat penting sehingga kebijakan investasi tidak boleh mengabaikan keberlanjutannya.
Menurut Febriyanto, pembukaan ruang investasi di kawasan yang bersinggungan dengan hutan dikhawatirkan memperburuk kondisi lingkungan sekaligus memunculkan persoalan sosial baru.
“Melihat kondisi ini, Fraksi Persatuan Perjuangan dengan tegas menolak PT Lumintu Agang Lestari Joyo untuk beroperasi di Kabupaten Pohuwato,” ujarnya.
Penolakan tersebut akhirnya menjadi sikap bersama seluruh fraksi DPRD Pohuwato dan dituangkan dalam rekomendasi resmi lembaga legislatif.
Rekomendasi itu diserahkan di hadapan Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, sebagai bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam menentukan arah kebijakan investasi.
Dengan luas konsesi yang mencakup puluhan ribu hektare dan bersinggungan dengan wilayah permukiman masyarakat, DPRD meminta pemerintah daerah tidak hanya melihat investasi dari sisi ekonomi.
Aspek kelestarian hutan, stabilitas sosial, serta potensi dampak jangka panjang terhadap masyarakat dinilai harus menjadi pertimbangan sebelum rencana operasional perusahaan mendapatkan ruang di Kabupaten Pohuwato. (Rh)
![]()











