Faktanews.com, Pohuwato— DPRD Kabupaten Pohuwato mendorong langkah cepat untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat Desa Molosipat, Kecamatan Popayato Barat, yang terdampak persoalan distribusi air.
Dorongan tersebut disampaikan dalam RDPU Gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Pohuwato bersama Perumda Tirta Moolango serta dinas teknis terkait, Rabu (1/7/2026).
Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang mengeluhkan kesulitan mendapatkan pasokan air bersih.
Wakil Ketua I DPRD Pohuwato, Hamdi Alamri, mengatakan pemerintah perlu memberikan solusi cepat sembari mencari penyebab utama terganggunya distribusi air.
Sebagai langkah sementara, DPRD menyarankan Perumda Tirta Moolango menyalurkan air bersih menggunakan mobil tangki.
Usulan tersebut mencakup pengantaran air sebanyak satu kali dalam sepekan dengan empat ritase bagi masyarakat terdampak.
Menurut DPRD, pola distribusi tersebut diharapkan dapat menjadi solusi sementara agar kebutuhan dasar warga tetap terpenuhi selama persoalan utama belum terselesaikan.
Namun, DPRD tidak ingin penyaluran air tangki hanya menjadi solusi jangka pendek.
Hamdi mengatakan pihaknya juga menawarkan peninjauan langsung ke lokasi untuk mengetahui penyebab utama krisis air bersih di wilayah Popayato Barat.
“Bicara air bersih adalah kebutuhan dasar masyarakat Pohuwato. Persoalan ini bukan hanya terjadi di wilayah Popayato, tetapi juga muncul di beberapa wilayah lain dengan berbagai persoalan yang berbeda,” ujar Hamdi.
Peninjauan lapangan dinilai penting agar DPRD bersama pemerintah daerah dan pihak teknis dapat melihat kondisi jaringan maupun sumber air secara langsung.
Dari hasil peninjauan tersebut, DPRD diharapkan dapat merumuskan solusi yang lebih permanen sehingga masyarakat tidak terus bergantung pada suplai air menggunakan mobil tangki.
Dalam RDPU, DPRD juga menyoroti informasi mengenai dugaan penyedotan air menggunakan mesin alkon oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.
Hamdi menegaskan bahwa apabila informasi tersebut terbukti benar, praktik tersebut perlu ditindaklanjuti karena berpotensi merugikan masyarakat yang sedang menghadapi keterbatasan air bersih.
“Saya ambil contoh, ada penyedotan air bersih menggunakan alkon yang bahkan dilakukan oleh pengusaha. Jika itu benar, tentu ini merupakan pelanggaran besar karena mengambil hak masyarakat untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
DPRD Pohuwato menegaskan persoalan air bersih harus ditangani melalui dua langkah sekaligus, yakni pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam jangka pendek dan pembenahan sistem distribusi untuk jangka panjang.
Melalui koordinasi bersama Perumda Tirta Moolango, Dinas Pekerjaan Umum, dan pemerintah daerah, DPRD berharap persoalan air bersih di Desa Molosipat segera mendapatkan penanganan konkret.
DPRD juga membuka ruang evaluasi terhadap pelayanan air bersih di wilayah lain yang mengalami persoalan serupa agar kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi secara merata.
![]()











