Faktanews.com, Pohuwato — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi Gabungan DPRD Kabupaten Pohuwato bersama jajaran BRI Marisa pada Kamis (2/7/2026) berlangsung memanas.
Forum yang semula dijadwalkan membahas persoalan layanan perbankan di Kecamatan Randangan dan Mananggu justru berkembang menjadi pembahasan berbagai keluhan nasabah terhadap layanan perbankan di sejumlah unit BRI di Kabupaten Pohuwato.
DPRD menghadirkan sejumlah nasabah yang mengaku mengalami kerugian, Pimpinan Cabang BRI Marisa Ridwan Agus Sulistiyo, serta pimpinan unit BRI se-Kabupaten Pohuwato untuk meminta penjelasan langsung.
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah persoalan mencuat, mulai dari dugaan penyalahgunaan angsuran hingga dugaan pemblokiran kartu Program Keluarga Harapan (PKH) milik masyarakat penerima bantuan.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Pohuwato, Abdul Hamid Sukoli, menilai persoalan yang terungkap dalam RDP tidak bisa semata-mata dipandang sebagai persoalan administratif.
Ia bahkan menyebut dugaan yang muncul telah mengarah pada persoalan fraud atau kecurangan dalam layanan perbankan.
“Bayangkan, kaitan dengan kartu PKH yang sudah jelas peruntukannya berdasarkan undang-undang, tiba-tiba diblokir dalam rangka untuk menyelesaikan apa yang menjadi tunggakan si penerima PKH,” ujar Abdul Hamid.
Menurutnya, persoalan tersebut harus ditelusuri secara menyeluruh. DPRD khawatir persoalan yang muncul di Randangan dan Mananggu bukan merupakan kasus yang berdiri sendiri.
Karena itu, DPRD Pohuwato sepakat mendorong investigasi komprehensif dan membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.
“Sehingga kami sepakat ini diinvestigasi secara komprehensif, bahkan ditindaklanjuti hingga ke Kanwil. Kalau sudah begini modelnya, ini bagi saya tidak hanya persoalan Mananggu dan Randangan, bisa jadi ada persoalan di tempat lain,” tegasnya.
Abdul Hamid juga menyampaikan rencana DPRD untuk membawa persoalan tersebut ke Jakarta guna dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan DPR RI.
“Minggu depan kita (DPRD) ke Jakarta, kita bawa ini ke OJK dan Komisi 10 DPR RI untuk melaporkan masalah ini,” lanjutnya.
Di sisi lain, Pinca BRI Marisa Ridwan Agus Sulistiyo meminta agar persoalan yang dibahas tetap mengacu pada data dan substansi yang menjadi agenda RDP.
Ia mengatakan sejumlah kasus yang muncul dalam forum berada di luar konteks surat undangan RDP sehingga pihaknya belum dapat memberikan penjelasan secara menyeluruh.
“Sebenarnya beberapa kasus yang dipertanyakan tadi di luar dari topik. Karena topik undangan itu hanya Mananggu dan Randangan, hanya saja di rapat banyak pertanyaan di luar topik. Karena ini di luar topik, saya belum mempelajarinya,” kata Ridwan.
Meski demikian, Ridwan menegaskan bahwa secara prinsip BRI tidak membenarkan tindakan pemblokiran maupun pendebitan saldo nasabah secara sembarangan.
“Yang jelas setahu saya, BRI tidak boleh main asal blokir, asal debit,” tegasnya.
Persoalan tersebut kini menjadi perhatian DPRD Pohuwato yang berencana melakukan penelusuran lebih lanjut dengan meminta data dan keterangan dari pihak-pihak terkait. (Rh)
![]()











