FAKTA NEWS – GORONTALO. Langkah Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Gorontalo menarik Umar Karim, S.IP., dari penugasan sebagai Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo, mulai memantik perdebatan serius di internal lembaga legislatif.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat resmi Fraksi Partai NasDem yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Gorontalo. Surat itu kemudian dibacakan Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, Rifli Katili, dalam pembacaan surat masuk pada Rapat Paripurna ke-106, dalam rangka Pembicaraan Tingkat I terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2027.
Dalam surat tersebut, Fraksi NasDem menyebut penarikan Umar Karim sebagai bagian dari upaya optimalisasi kinerja kelembagaan dan penyegaran Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Fraksi NasDem juga menyatakan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran pelaksanaan tugas-tugas konstitusional DPRD Provinsi Gorontalo.
Namun, alasan tersebut justru memunculkan pertanyaan tentang apakah keanggotaan Badan Kehormatan DPRD merupakan sepenuhnya kewenangan fraksi, atau setelah seseorang dipilih melalui rapat paripurna, statusnya melekat sebagai bagian dari kelembagaan DPRD.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Gorontalo, Erwin Ismail, secara terbuka dihadapan sejumlah awak media menyatakan ketidaksetujuannya terhadap keputusan tersebut.
“Itu tidak bisa, saya tidak sependapat. Artinya, Anggota Badan Kehormatan dipilih dalam paripurna. Sehingga Anggota BK itu bukan milik Fraksi,” tegas Erwin.
Pernyataan tersebut secara tidak langsung menempatkan persoalan ini bukan sekadar sebagai rotasi internal Fraksi NasDem, tetapi menyentuh persoalan yang lebih fundamental: batas kewenangan fraksi terhadap alat kelengkapan dewan yang telah terbentuk melalui mekanisme kelembagaan DPRD.
Sorotan serupa disampaikan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo dari Daerah Pemilihan Boalemo–Pohuwato, Limonu Hippy.
Limonu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang mengatur Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Menurutnya, ketentuan mengenai pergantian anggota Badan Kehormatan tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa memperhatikan mekanisme dan persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi.
“Pergantian Anggota BK itu dilakukan nanti 2,5 tahun menjabat. Sehingga apa dasar hukum yang diambil oleh Fraksi ?” tegas Limonu.
Polemik ini menjadi menarik karena Badan Kehormatan bukan alat kelengkapan DPRD biasa. BK memiliki fungsi strategis dalam menjaga kehormatan, etika, dan disiplin anggota DPRD.
Menanggapi polemik tersebut. Koordinator APKPD, Wahyu Pilobu menyayangkan keputusan Fraksi NasDem terhadap kader terbaiknya, setiap perubahan komposisi di dalamnya semestinya berdiri di atas dasar hukum dan mekanisme kelembagaan yang terang, bukan sekadar keputusan administratif internal.
” Anggota BK yang telah memperoleh legitimasi melalui forum paripurna, apakah fraksi masih dapat menarik atau mengganti anggotanya secara sepihak, atau harus melalui mekanisme DPRD sebagaimana proses pembentukannya?. Ungkap Wahyu
Sebab, apabila proses pengangkatan dilakukan melalui keputusan kelembagaan DPRD, maka pergantiannya pun patut dipertanyakan apabila hanya didasarkan pada surat fraksi tanpa terlebih dahulu menjelaskan mekanisme hukum yang digunakan.
” Sebaliknya, jika memang regulasi memberikan ruang kepada fraksi untuk melakukan pergantian, maka Fraksi NasDem semestinya dapat menjelaskan secara terbuka pasal dan ketentuan apa yang menjadi pijakan penarikan Umar Karim tersebut. Apalagi terinformasi bahwa hal itu tidak diketahui oleh DPW NasDem Gorontalo.” Terang Wahyu
Wahyu menambahkan bahwa Fraksi NasDem tentu memiliki hak politik untuk melakukan evaluasi terhadap kadernya. Namun, ketika kader tersebut telah ditempatkan dalam sebuah alat kelengkapan DPRD melalui mekanisme paripurna, persoalannya tidak lagi sederhana sebagai urusan internal partai.
” Indriyani Dunda dan Mikson Yapanto seharusnya tau bahwa Fraksi adalah instrumen politik di dalam DPRD, sedangkan alat kelengkapan dewan merupakan perangkat kelembagaan DPRD. Perbedaan antara dua hal tersebut harus jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.” Tegas Wahyu
![]()











