FAKTA NEWS – GORUT. Kebijakan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara terkait pembebanan biaya kebersihan atau retribusi sampah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai keluhan. Kebijakan tersebut dipertanyakan oleh salah satu ASN di lingkungan Sekretariat Daerah yang meminta agar mekanisme pemungutannya ditelusuri dan dasar hukumnya dibuka secara transparan.
Kepada Fakta News, ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan itu mengungkapkan keberatan atas kebijakan yang disebut membebankan biaya kebersihan kepada pegawai berdasarkan klasifikasi daya listrik rumah masing-masing.
“Tolong, Pak, dugaan pungli di Gorontalo Utara. Tolong usut, Pak,” ungkapnya kepada Fakta News.
Ia mempertanyakan alasan PNS dan PPPK harus kembali menanggung biaya sampah, sementara menurutnya, para pegawai juga telah memiliki tanggung jawab menjaga kebersihan di lingkungan kerja masing-masing.
“Masa PNS dengan PPPK mo ditanggungkan, Pak, itu uang sampah,” keluhnya.
Menurut keterangan sumber tersebut, besaran pungutan yang dikeluhkan dibedakan berdasarkan daya listrik rumah dengan klasifikasi sebagai berikut:
– 450 VA: Rp10.000 per bulan.
– 900 VA: Rp20.000 per bulan.
– 1.200 VA ke atas: Rp35.000 per bulan.
Sumber itu menilai, apabila pungutan tersebut diberlakukan kepada seluruh PNS dan PPPK di Kabupaten Gorontalo Utara, akumulasi dana yang terkumpul setiap bulan berpotensi mencapai jumlah yang signifikan.
“Sesuai KWH di tiap rumah. Bayangkan kalau torang semua PNS dan PPPK di Gorut menyetor tiap bulannya, ada berapa ratus juta nantinya biaya kebersihan,” tegasnya.
Meski demikian, total penerimaan belum dapat dipastikan tanpa data resmi mengenai jumlah ASN dan PPPK yang dikenai pungutan pada masing-masing kategori daya listrik.
Sumber tersebut kembali menegaskan bahwa pegawai pemerintah pada dasarnya telah memiliki tanggung jawab menjaga kebersihan di lingkungan kerja masing-masing.
“Padahal torang sudah punya tanggung jawab sendiri deng kebersihan di wilayah kerja masing-masing,” tukasnya.
Untuk memperoleh penjelasan dan menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media Fakta News telah melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, terkait kebijakan pembebanan biaya kebersihan kepada ASN dan PPPK tersebut.
Namun, hingga berita ini disusun, Sekda Suleman Lakoro belum merespon konfirmasi yang disampaikan awak media.














