FAKTA NEWS – GORONTALO. Dugaan kejanggalan pengadaan enam meja biliar dan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang berkaitan dengan pengelolaan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Gorontalo kembali menjadi sorotan.
Kali ini, Koordinator Aliansi Pemerhati Kebijakan Pembangunan Daerah (APKPD) Provinsi Gorontalo, Wahyu Pilobu, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menelusuri kembali seluruh dokumen pertanggungjawaban yang berkaitan dengan Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Provinsi Gorontalo.
Wahyu menilai, dugaan ketidaksesuaian dalam pengadaan enam meja biliar maupun penyusunan dokumen SPJ harus diperiksa secara menyeluruh. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memastikan apakah dokumen pertanggungjawaban benar-benar sesuai dengan realisasi pengadaan dan penggunaan anggaran di lapangan.
“Jangan sampai persoalan ini hanya berhenti pada pemeriksaan administrasi dan kelengkapan berkas. Kejati Gorontalo harus menelusuri secara detail pengadaan enam meja biliar, mulai dari dokumen perencanaan, nilai anggaran, bukti pembayaran, keberadaan barang, hingga siapa yang bertanggung jawab atas penyusunan SPJ,” tegas Wahyu Pilobu.
Wahyu menekankan, dugaan rekayasa dokumen pertanggungjawaban tidak boleh dianggap sepele karena SPJ merupakan salah satu instrumen untuk menguji akuntabilitas penggunaan anggaran.
“Kalau memang ada dugaan ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi sebenarnya, semuanya harus dibuka melalui pemeriksaan yang objektif. Cocokkan bukti transaksi dengan realisasi kegiatan. Jangan hanya percaya pada dokumen yang terlihat lengkap di atas kertas,” lanjutnya.
Selain meminta pemeriksaan dokumen pengadaan enam meja biliar, APKPD juga mendesak Kejati Gorontalo kembali meminta keterangan Ketua KONI Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama.
Permintaan tersebut berkaitan dengan informasi yang sebelumnya disampaikan kepada Fakta News mengenai dugaan keterlambatan penyampaian SPJ POBSI serta persoalan yang disebut terjadi ketika dokumen pertanggungjawaban itu dipertanyakan.
Wahyu menilai, keterangan Fikram penting untuk menguji informasi tersebut, terutama karena yang bersangkutan disebut mengetahui atau berada dalam rangkaian peristiwa yang dipersoalkan.
“Kami meminta Kejati Gorontalo mengundang kembali Fikram Salilama untuk dimintai keterangan. Periksa apakah benar ada persoalan terkait SPJ POBSI dan bagaimana sebenarnya kejadian tersebut berlangsung. Keterangan semua pihak harus diuji, bukan sekadar mengandalkan informasi yang beredar,” ujarnya.
Sorotan APKPD juga mengarah pada informasi mengenai dugaan peristiwa “baku bantah” antara Ketua POBSI Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, dan Sekretaris POBSI, Hasyim Gawa, yang disebut terjadi di hadapan Fikram Salilama.
Wahyu meminta Kejati Gorontalo memastikan apakah peristiwa tersebut benar terjadi, apa yang menjadi pokok perdebatan, serta apakah persoalan itu berkaitan dengan pengadaan enam meja biliar dan penyusunan dokumen SPJ.
“Kalau benar ada peristiwa baku bantah antara Thomas Mopili dan Hasyim Gawa di depan Fikram Salilama, kami meminta Kejati mengklarifikasi langsung kepada mereka. Apa yang diperdebatkan, mengapa persoalan itu muncul, dan apakah ada kaitannya dengan SPJ? Semua harus diperjelas melalui pemeriksaan,” tegas Wahyu.
Menurutnya, keterangan para pihak yang disebut mengetahui langsung kejadian tersebut dapat menjadi bagian penting untuk menguji kronologi dan mencocokkannya dengan dokumen yang tersedia.
“Kami tidak ingin menyimpulkan seseorang bersalah sebelum ada pembuktian. Tetapi dugaan yang menyangkut pertanggungjawaban uang publik wajib ditelusuri sampai terang. Kalau tidak ada masalah, buktikan melalui dokumen dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Kalau ditemukan penyimpangan, proses sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Sekretaris POBSI Provinsi Gorontalo, Hasyim Gawa, belum memberikan respons atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media terkait dugaan kejanggalan pengadaan enam meja biliar, dokumen SPJ, maupun informasi mengenai dugaan peristiwa baku bantah tersebut.
APKPD berharap Kejati Gorontalo dapat menelusuri persoalan ini secara profesional, objektif, dan transparan, termasuk memeriksa dokumen pengadaan, bukti transaksi, realisasi kegiatan, serta keterangan pihak-pihak yang relevan tanpa ada kepentingan apapun.
























