Oleh : Jhojo Rumampuk
Faktanews.com – Tajuk. Dikala negeri ini tengah gencar-gencarnya memerangi korupsi, sebuah tindakan atau penyakit yang begitu besar dan mengakar serta ganas menggerogoti sendi-dendi kehidupan khususnya Provinsi Gorontalo. Institusi Penegak hukum yang seharusnya jadi garda terdepan dalam membrantasnya, malah sebaliknya ada saja penegak hukum yang lemah, lunglai, bahkan mungkin melemahkan diri dalam hal pemberantasan korupsi.
Bahkan dimedio 2010 silam. Jaksa Agung telah mengeluarkan surat edaran bernomor B-113/F/Fd.1/05/2010 yang dikhususkan kepada seluruh kejaksaan tinggi yang isinya berseberangan dengan semangat pemberantasan korupsi.
Melalui surat itu, korps Adhyaksa diimbau agar dalam kasus dugaan korupsi, masyarakat yang dengan kesadarannya telah mengembalikan kerugian keuangan negara yang nilainya kecil perlu dipertimbangkan untuk tidak ditindaklanjuti. Sungguh hal yang bertentangan dengan slogan anti korupsi yang selama ini dikumandangkan di seantero nusantara. Kebijakan ini sulit untuk dipahami dan diterima oleh nalar yang sehat.
Secara tidak langsung, kebijakan itu juga membuka ruang bagi para jaksa untuk menyelewengkan wewenang. Ia menjadi arena baru bagi mereka untuk ‘bermain’ dengan tersangka kasus korupsi. Apalagi, kebijakan Kejagung tidak secara tegas menyebutkan sekecil apa nilai korupsi yang bisa diputihkan.
Hal ini juga secara nyata berlawanan arus dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dengan tegas menggariskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak bisa menghapus pidana seseorang. Pendekatan penyelesaian secara damai di luar pengadilan jelas tidak tepat jika diterapkan dalam kasus korupsi.
dengan hal tersebut dalam penanganan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara yang kecil maka biaya yang dikeluarkan negara lebih besar dari kerugian negara yang ditimbulkan oleh pelaku tindak pidana korupsi. Tujuan dari penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi itu sendiri, yaitu: untuk mengembalikan kerugian negara yang telah ditimbulkan oleh pelaku dari tindak pidana korupsi tersebut
Bila dikaitkan dengan Surat Edaran yang dikeluarkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, maka dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi itu merupakan upaya pengembalian biaya kerugian negara oleh pelaku dapat lebih efektif dari pada melanjutkan tetapi mengeluarkan biaya yang besar serta tidak memakan waktu lama. Upaya pengembalian tersebut dilakukan guna untuk menghindari proses peradilan dengan menggunakan pendekatan “restorative justice”
Terkait dengan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian yang kecil, Penulis sedikit menyimpulkan bahwa “Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian yang kecil atau besar tidak memiliki perbedaan, sehingga apa yang menjadi kebijakan tersebut hanya mengada-ada dan bisa saja ada oknum-uknum yang memanfaatkan kebijakan terhadap korupsi kecil dan mengambil keuntungan secara pribadi.”
Berdasarkan penjelasan tersebut dan dikaitkan dengan kebijakan
yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tersebut, maka dapat dipahami surat edaran tersebut
agar dapat membatasi kasus – kasus tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian yang untuk diproses ke tahap persidangan guna untuk menghindari biaya yang dikeluarkan untuk menangani kasus tindak pidana korupsi tersebut lebih besar dari dari pada biaya kerugian negara yang ditimbulkan.
Apakah hal tersebut terjadi juga di Provinsi Gorontalo ?
Penulis berharap hal tersebut tidak akan pernah terjadi di Bumi Serambi Madinah. akan tetapi, 2 kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bone Bolango seakan membuat keraguan bagi penulis akan kepastian hukum bagi para pelaku dan upaya pembarantasan korupsi di Provinsi Gorontalo.
Sebelumnya, Penulis ingin mengucapkan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 buat Kejaksaan Agung Khususnya Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Semoga Seluruh Pejabat dilingkungan Kejaksaan Tinggi Gorontalo sehat wal’fiat serta selalu dalam lindungan Allah SWT. Amiin
Ditahun 2023 ini, Sulit disangkal. Ada beberapa kebijakan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo secara tidak langsung mempertontonkan sebuah drama dalam bentuk kompromi terhadap korupsi. Ia seakan dorongan bagi para pejabat untuk tidak perlu takut menilap uang rakyat. Toh kalau ketahuan, mereka cukup mengembalikan lagi uang itu dan semuanya beres. sungguh kebijakan yang sulit dinalar untuk saat ini.
Namun sayangnya, meski terdapat koridor hukum yang berlaku dan mengatur semua aspek kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara, namun ada-ada saja pelanggaran demi pelanggaran hukum sehingga melahirkan “Para Penjahat Baru”. Dalam kaidah hukum yang berlaku, seseorang yang terjaring melanggar hukum disebut sebagai “tersangka” kemudian menjadi terdakwa dan jika terbukti secara sah dan meyakinkan ia menjadi terpidana yang mendekam di sel tahanan yang saat ini istilah itu diperhalus menjadi “Lembaga Pemasyarakatan.
Hingga hampir seluruh masyarakatnya sudah Terjebak Dengan Sebuah Disorientasi Penegakan Hukum. Dikarenakan sebuah Penegakan Hukum Sering ”Pilih Kasih”, maka yang akan lahir adalah sebuah sikap “Distres” Atau hilangnya kepercayaan akan Hukum di Negeri ini.
Suatu saat akan ada sebuah “Disobidience” atau sikap pembangkangan hingga terjadi “Disintegrasi”. Sebab, persoalan kita saat ini sebagai masyarakat lokal yakni adanya beberapa kesepakatan – kesepakatan dan hukum – hukum yang menyandera kita semua. Hal itu disebabkan oleh kejahatan jabatan dimasa Lalu yang diwariskan. Ditambah lagi dengan moralitas oknum-oknum yang bobrok, sehingga persoalan kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial dan Perumda Tirta Bulango tersebut tidak pernah selesai.
Sehingga banyak orang berpendapat bahwa disetiap Periode, akan bermunculan “Para Penjahat-Pejahat” Baru yang dikarenakan adanya kesepakatan (Suap) serta sebuah warisan moral-moral Yang Bobrok itu.
Terakhir, penulis berharap kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo serta Kejari-Kejari yang ada di 5 Kabupaten 1 Kota dapat mewujudkan apa yang menjadi cita-cita negara dalam pemberantasan korupsi yang ada di Provinsi Gorontalo. Amiiin
![]()












