Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
Example 300x300
Tajuk

Apa Kabar Perkara Korupsi Bansos dan Perumda Tirta Bulango ?

×

Apa Kabar Perkara Korupsi Bansos dan Perumda Tirta Bulango ?

Sebarkan artikel ini
Oleh : Jhojo Rumampuk

 

Faktanews.comTajuk. Dikala negeri ini tengah gencar-gencarnya memerangi korupsi, sebuah tindakan atau penyakit yang begitu besar dan mengakar serta ganas menggerogoti sendi-dendi kehidupan khususnya Provinsi Gorontalo. Institusi Penegak hukum yang seharusnya jadi garda terdepan dalam membrantasnya, malah sebaliknya  ada saja penegak hukum yang lemah, lunglai, bahkan mungkin melemahkan diri dalam hal pemberantasan korupsi.

Example 1080x1350

Bahkan dimedio 2010 silam. Jaksa Agung telah mengeluarkan surat edaran bernomor B-113/F/Fd.1/05/2010 yang dikhususkan kepada seluruh kejaksaan tinggi yang isinya berseberangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

Melalui surat itu, korps Adhyaksa diimbau agar dalam kasus dugaan korupsi, masyarakat yang dengan kesadarannya telah mengembalikan kerugian keuangan negara yang nilainya kecil perlu dipertimbangkan untuk tidak ditindaklanjuti. Sungguh hal yang bertentangan dengan slogan anti korupsi yang selama ini dikumandangkan di seantero nusantara. Kebijakan ini sulit untuk dipahami dan diterima oleh nalar yang sehat.

Secara tidak langsung, kebijakan itu juga membuka ruang bagi para jaksa untuk menyelewengkan wewenang. Ia menjadi arena baru bagi mereka untuk ‘bermain’ dengan tersangka kasus korupsi. Apalagi, kebijakan Kejagung tidak secara tegas menyebutkan sekecil apa nilai korupsi yang bisa diputihkan.

Hal ini juga secara nyata berlawanan arus dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dengan tegas menggariskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak bisa menghapus pidana seseorang. Pendekatan penyelesaian secara damai di luar pengadilan jelas tidak tepat jika diterapkan dalam kasus korupsi.

dengan  hal  tersebut  dalam  penanganan  tindak  pidana  korupsi dengan  kerugian  negara  yang  kecil  maka  biaya  yang  dikeluarkan  negara lebih besar dari kerugian negara yang ditimbulkan oleh pelaku tindak pidana korupsi. Tujuan  dari  penegakan  hukum  terhadap  tindak  pidana  korupsi  itu sendiri, yaitu: untuk mengembalikan kerugian negara yang telah ditimbulkan oleh pelaku dari tindak pidana korupsi tersebut

Bila dikaitkan dengan Surat Edaran  yang  dikeluarkan  Jaksa Agung  Muda  Tindak  Pidana  Khusus,  maka dalam  proses  penegakan  hukum  terhadap  tindak  pidana  korupsi itu merupakan upaya pengembalian  biaya  kerugian  negara  oleh  pelaku  dapat  lebih  efektif  dari pada   melanjutkan   tetapi   mengeluarkan   biaya   yang   besar   serta   tidak memakan  waktu lama.  Upaya  pengembalian  tersebut dilakukan guna  untuk  menghindari proses peradilan dengan menggunakan pendekatan “restorative justice”

Terkait  dengan  penegakan  hukum  terhadap  tindak  pidana korupsi dengan  nilai  kerugian  yang  kecil,  Penulis sedikit menyimpulkan bahwa  “Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian yang kecil atau besar  tidak  memiliki perbedaan,  sehingga apa yang menjadi kebijakan tersebut hanya mengada-ada dan bisa saja ada oknum-uknum yang memanfaatkan kebijakan terhadap korupsi kecil dan mengambil keuntungan secara pribadi.”

Berdasarkan penjelasan tersebut dan dikaitkan  dengan kebijakan

yang  dikeluarkan  oleh  Jaksa  Agung  Muda Tindak  Pidana Khusus  tersebut,  maka  dapat  dipahami  surat  edaran  tersebut

agar   dapat   membatasi   kasus – kasus   tindak   pidana  korupsi  dengan   nilai kerugian yang untuk diproses ke tahap persidangan guna untuk menghindari biaya   yang   dikeluarkan  untuk menangani   kasus tindak   pidana   korupsi tersebut  lebih  besar  dari dari  pada  biaya  kerugian  negara  yang  ditimbulkan.

Apakah hal tersebut terjadi juga di Provinsi Gorontalo ?

Penulis berharap hal tersebut tidak akan pernah terjadi di Bumi Serambi Madinah. akan tetapi, 2 kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bone Bolango seakan membuat keraguan bagi penulis akan kepastian hukum bagi para pelaku dan upaya pembarantasan korupsi di Provinsi Gorontalo.

Sebelumnya, Penulis ingin mengucapkan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 buat Kejaksaan Agung Khususnya Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Semoga Seluruh Pejabat dilingkungan Kejaksaan Tinggi Gorontalo sehat wal’fiat serta selalu dalam lindungan Allah SWT. Amiin

Ditahun 2023 ini, Sulit disangkal. Ada beberapa kebijakan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo secara tidak langsung mempertontonkan sebuah drama dalam bentuk kompromi terhadap korupsi. Ia seakan dorongan bagi para pejabat untuk tidak perlu takut menilap uang rakyat. Toh kalau ketahuan, mereka cukup mengembalikan lagi uang itu dan semuanya beres. sungguh kebijakan yang sulit dinalar untuk saat ini.

Namun sayangnya, meski terdapat koridor hukum yang berlaku dan mengatur semua aspek kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara, namun ada-ada saja pelanggaran demi pelanggaran hukum sehingga melahirkan “Para Penjahat Baru”. Dalam kaidah hukum yang berlaku, seseorang yang terjaring melanggar hukum disebut sebagai “tersangka” kemudian menjadi terdakwa dan jika terbukti secara sah dan meyakinkan ia menjadi terpidana yang mendekam di sel tahanan yang saat ini istilah itu diperhalus menjadi “Lembaga Pemasyarakatan.

Hingga hampir seluruh masyarakatnya sudah Terjebak Dengan Sebuah Disorientasi Penegakan Hukum. Dikarenakan sebuah Penegakan Hukum Sering ”Pilih Kasih”, maka yang akan lahir adalah sebuah sikap “Distres” Atau hilangnya kepercayaan akan Hukum di Negeri ini.

Suatu saat akan ada sebuah “Disobidience” atau sikap pembangkangan hingga terjadi “Disintegrasi”. Sebab, persoalan kita saat ini sebagai masyarakat lokal yakni adanya beberapa kesepakatan – kesepakatan dan hukum – hukum yang menyandera kita semua. Hal itu disebabkan oleh kejahatan jabatan dimasa Lalu yang diwariskan. Ditambah lagi dengan moralitas oknum-oknum yang bobrok, sehingga persoalan kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial dan Perumda Tirta Bulango tersebut tidak pernah selesai.

Sehingga banyak orang berpendapat bahwa disetiap Periode, akan bermunculan “Para Penjahat-Pejahat” Baru yang dikarenakan adanya kesepakatan (Suap) serta sebuah warisan moral-moral Yang Bobrok itu.

Terakhir, penulis berharap kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo serta Kejari-Kejari yang ada di 5 Kabupaten 1 Kota dapat mewujudkan apa yang menjadi cita-cita negara dalam pemberantasan korupsi yang ada di Provinsi Gorontalo. Amiiin

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 1080x1350
Example 120x600