Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
Politik

Larikan Diri, Kades Pangahu Tersangka Tindakan Pidana Pemilu akhirnya Ditangkap

×

Larikan Diri, Kades Pangahu Tersangka Tindakan Pidana Pemilu akhirnya Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com (Politik) – Kabupaten Gorontalo, Kepala Desa Pangahu, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo, Haris Maiji (40) akhirnya dijemput paksa oleh Anggota Satreskrim Polres Gorontalo, setalah 12 hari melarikan diri.

Haris Maiji (40), dijemput di Desa Malanihu, kecamatan Bongomeme, Kamis, (17/12/2020), pada pukul 07.30 Wita dan dibawa ke Mako Polres Gorontalo.

Haris Maiji, diduga melakukan pelanggan Pemilu pasal 71 ayat 1 UU no 10 tahun 2016 yang menyatakan bahwa Pejabat Negara, Pejabat daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/Lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu M.Nauval Seno, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan proses penyidikan selama 14 hari, dan dilakukan pemanggilan terhadap tersangka Kades Pangahu tersebut.

” Sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali sebagai saksi, yang bersangkutan tidak menghadiri. Kemudian, selanjutnya kami melaksanakan gelar untuk peralihan status dari saksi menjadi tersangka,” Ungkap Nauval.

Setelah ditetapkan tersangka, pihak Reskrim melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali. Namun, karena tidak kooperatif dengan penyidik Reskrim memberikan Surat Perintah membawa untuk hadir dalam pemeriksaan Kepolisian.

” Untuk Jumlah saksi dalam proses penyidikan ini sebanyak 6 orang, kami akan melakukan pemeriksaan kepada tersangka untuk menyinkronkan dengan keterangan saksi lainnya. Apabila sudah dirasa cukup untuk proses pemberkasan, kami akan segera mengirimkan berkas perkara ke Pihak Kejaksaan, kemungkinan minggu depan,” Lanjut Nauval.

Nauval menambahkan, menurut pengakuan tersangka, ketidakhadiran dirinya sebagai saksi dan tersangka, dikarenakan takut menghadapai proses hukum

” Pengakuan dari tersangka Kades Pangahu yang tidak menghadiri 2 kali pemanggilan sebagai saksi dan tersangka, dengan alasan takut menghadapi proses hukum ini,” Ujar Nauval.

“Jika dalam proses penelusuran Bawasalu terbukti ada pelanggaran, Kami akan menindak lanjuti secara profesional dan tegas. Berkaitan dengan penanganan tersangka, kami akan memulangkan tersangka dengan ada jaminan dari pihak keluarga,” Tukasnya.

Sebelumnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah melimpahkan berkas perkara di Polres Gorontalo, pada minggu (06/12/2020) terkait pelanggaran Pemilu yang melibatkan Kades Pangahu. (Fn12)

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600