Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
HeadlineNasionalTajuk

Izin OSS RBA “Belum Terbit” Dan BKPM “Masih Berlaku”, AUPB Yang Di Pertanyakan

×

Izin OSS RBA “Belum Terbit” Dan BKPM “Masih Berlaku”, AUPB Yang Di Pertanyakan

Sebarkan artikel ini

FAKTA NEWSTAJUK. Dalam negara hukum, kepastian merupakan fondasi utama penyelenggaraan pemerintahan. Investasi sebesar apa pun tidak akan pernah memiliki legitimasi apabila berdiri di atas ketidakjelasan administrasi.

Sebaliknya, masyarakat juga tidak boleh menghukum sebuah perusahaan hanya karena terjadi persoalan administrasi yang belum dijelaskan secara utuh oleh pemerintah.

Namun, persoalan PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) menghadirkan situasi yang jauh lebih serius. Yang diperdebatkan bukan sekadar apakah perusahaan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau tidak.

Persoalan yang sesungguhnya adalah mengapa dua produk resmi pemerintah memberikan gambaran yang berbeda mengenai status perizinan perusahaan tersebut.

Di satu sisi, dokumen OSS Risk Based Approach (OSS RBA) yang diperbarui pada 12 Mei 2026 masih mencantumkan status kegiatan Peningkatan IUP Tahap Operasi Produksi dengan keterangan “Belum Terbit”.

Bahkan sistem tersebut secara eksplisit memuat perintah agar pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan melalui OSS sebelum mulai beroperasi atau berproduksi.

Di sisi lain, melalui Surat Nomor B-148.S/LY.00.01/B.2/A.9/2026 tertanggal 2 Juli 2026, Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Non Industri Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menjelaskan bahwa PT PETS merupakan pemegang IUP Operasi Produksi yang masih berlaku, dengan mendasarkan penjelasannya pada ketentuan peralihan dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 dan Permen Investasi Nomor 5 Tahun 2025.

Mana yang harus dipercaya?

Server resmi pemerintah yang menampilkan status “Belum Terbit”, atau surat resmi pemerintah yang menyatakan “Masih Berlaku”?

Persoalan ini tidak boleh dijawab dengan emosi, melainkan dengan hukum. Dalam praktik administrasi negara, OSS RBA merupakan sistem elektronik resmi yang menjadi instrumen pelayanan publik.

Sistem ini dirancang agar seluruh data perizinan dapat diverifikasi secara terbuka oleh pemerintah, pelaku usaha, lembaga keuangan, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum.

Dengan kata lain, OSS bukan sekadar laman informasi, melainkan representasi digital dari administrasi perizinan negara.

Apabila sistem tersebut masih menampilkan status “Belum Terbit”, tentu masyarakat berhak bertanya mengapa status itu belum diperbarui apabila secara substantif izin dinyatakan masih berlaku.

Di sinilah letak persoalan sesungguhnya. Bukan perusahaan yang menjadi sumber kebingungan, namun pemerintah seharusnya menghadirkan satu informasi yang konsisten. Sebab asas kepastian hukum sebagaimana dikenal dalam hukum administrasi negara menuntut agar setiap tindakan pemerintahan dapat dipahami secara jelas dan tidak menimbulkan multitafsir.

Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, dalam berbagai forum akademik kerap menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan syarat utama negara hukum.

Ketika administrasi negara menghasilkan informasi yang saling bertentangan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keabsahan administrasi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Pendapat tersebut relevan dengan situasi yang sedang terjadi. Sebab apabila pemerintah menghendaki seluruh masyarakat menggunakan OSS sebagai sumber informasi legalitas usaha, maka data yang tersaji di dalam sistem harus sinkron dengan kebijakan maupun surat resmi yang diterbitkan kementerian.

Ahli Hukum Administrasi dari Universitas Airlangga, Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, dalam berbagai karya ilmiahnya juga menjelaskan bahwa keputusan administrasi negara harus memenuhi asas kepastian hukum, asas kecermatan, dan asas keterbukaan.

Ketika terdapat dua produk administrasi yang melahirkan persepsi berbeda, pemerintah berkewajiban memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahan penafsiran.

Dalam konteks PT PETS, masyarakat tentu tidak memiliki kewajiban menafsirkan sendiri mana yang benar dan yang memiliki kewajiban menjelaskan adalah pemerintah.

Lebih jauh lagi, persoalan ini juga menyentuh prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Prof. Dr. Saldi Isra, berulang kali menyampaikan bahwa kepastian hukum tidak boleh bergantung pada tafsir individu pejabat. Kepastian hukum harus lahir dari sistem yang konsisten, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila sebuah sistem elektronik pemerintah mengatakan satu hal, sementara surat resmi menjelaskan hal lain, maka ruang interpretasi akan semakin lebar.

Dalam dunia investasi, kondisi seperti ini justru berbahaya. Investor membutuhkan kepastian, perbankan membutuhkan kepastian dan masyarakat pun membutuhkan kepastian.

Apabila benar bahwa ketentuan peralihan dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 membuat izin lama tetap berlaku, maka pertanyaan berikutnya justru menjadi lebih penting.

Mengapa OSS belum diperbarui?

Bukankah OSS dibangun untuk menjadi sistem tunggal pelayanan perizinan?

Apabila data di dalamnya tidak segera disesuaikan dengan kondisi hukum yang sebenarnya, maka sistem tersebut berpotensi menyesatkan pengguna.

Sebaliknya, apabila OSS adalah kondisi aktual yang benar, maka pemerintah juga wajib menjelaskan secara terbuka dasar hukum yang memperbolehkan kegiatan usaha dilakukan ketika status sistem masih menampilkan “Belum Terbit”.

Di sinilah letak urgensi klarifikasi. Redaksi tidak sedang menghakimi PT PETS dan Redaksi pun tidak sedang menyatakan bahwa surat BKPM keliru.

Yang dipersoalkan adalah inkonsistensi informasi resmi pemerintah. Sebab di negara hukum, kepastian bukan hanya soal benar atau salah. Tetapi juga soal konsistensi.

Apabila pemerintah menghendaki masyarakat patuh terhadap hukum, maka pemerintah terlebih dahulu harus memastikan bahwa produk administrasi yang diterbitkannya tidak saling bertentangan.

Kondisi seperti ini juga dapat berdampak pada pengawasan sektor pertambangan. Aparat pengawas, pemerintah daerah, bahkan masyarakat sipil dapat memiliki penafsiran berbeda terhadap status legalitas perusahaan apabila hanya berpatokan pada salah satu dokumen.

Akibatnya, ruang polemik akan terus terbuka. Padahal polemik seperti ini sebenarnya dapat diselesaikan dengan sangat sederhana.

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM cukup memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai hubungan antara status yang muncul di OSS dengan keberlakuan izin berdasarkan ketentuan transisi.

Jika memang OSS belum diperbarui karena persoalan sinkronisasi data, sampaikan secara terbuka.

Jika memang status “Belum Terbit” hanya berkaitan dengan administrasi tertentu yang tidak memengaruhi keberlakuan izin operasi, jelaskan secara rinci.

Namun apabila terdapat tahapan administrasi yang memang belum dipenuhi, masyarakat juga berhak mengetahui sejauh mana konsekuensi hukumnya.

Transparansi bukan ancaman bagi investasi. Sebaliknya, transparansi adalah fondasi investasi yang sehat, dan pada akhirnya, yang sedang diuji bukan hanya legalitas PT PETS.

Yang sedang diuji adalah konsistensi negara dalam menjalankan sistem perizinan berbasis elektronik yang selama ini diklaim sebagai instrumen kepastian hukum bagi dunia usaha.

Sebab selama satu sistem pemerintah masih menulis “Belum Terbit”, sementara surat resmi pemerintah menyatakan “Masih Berlaku”, pertanyaan publik tidak akan pernah berhenti.

Dan selama pertanyaan itu belum dijawab secara terang, yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas OSS atau BKPM, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap negara sebagai penyelenggara hukum dan administrasi pemerintahan.

Sehingga polemik OSS RBA dan Surat BKPM berpotensi untuk di PTUN-kan. Karena berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN sebagaimana diubah dengan UU Nomor 51 Tahun 2009, serta perkembangan melalui UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Jika surat BKPM tersebut hanya berupa penjelasan atau pendapat hukum (legal opinion/clarification) dan tidak menetapkan hak atau kewajiban baru, maka ada kemungkinan pengadilan menilai surat itu bukan objek gugatan PTUN.

Namun, apabila isi surat tersebut dalam praktik menjadi dasar yang dipakai untuk melegitimasi kegiatan operasi perusahaan, sehingga menimbulkan akibat hukum nyata bagi pihak lain, maka terdapat argumentasi bahwa surat tersebut dapat diperdebatkan sebagai objek sengketa.

Maka yang dipersoalkan bisa berupa tindakan administrasi pemerintah yang dianggap bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)

Oleh : Redaksi Fakta News

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Example 120x600