Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
HeadlineHukum & Kriminal

Tersangka RP di Kasus PETI DAM Dipertanyakan, Polda Gorontalo Dinilai Salah Tangkap “Bayangan” ?

×

Tersangka RP di Kasus PETI DAM Dipertanyakan, Polda Gorontalo Dinilai Salah Tangkap “Bayangan” ?

Sebarkan artikel ini

FAKTA NEWSGORONTALO. Penetapan seorang berinisial RP sebagai tersangka dalam kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan DAM kembali menyisakan tanda tanya besar. Langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo yang menetapkan RP sebagai tersangka pada Jumat (4/9/2026) justru memunculkan pertanyaan mengenai siapa sebenarnya aktor utama yang selama ini menjalankan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menetapkan RP sebagai tersangka.

Example 300x300

“Kami menggelar perkara penetapan tersangka dan menetapkan saudara RP selaku pelaku usaha sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Maruly kepada sejumlah awak media.

Namun, informasi yang didapati Fakta News dari lapangan justru memberikan gambaran berbeda. Sejumlah informasi dari penambang yang berada di sekitar kawasan PETI DAM mempertanyakan identitas RP sebagai sosok yang disebut sebagai pelaku usaha di lokasi tersebut.

Salah seorang penambang yang meminta identitasnya dirahasiakan bahkan mengaku tidak mengenal RP sebagai sosok yang selama ini diketahui menjalankan usaha pertambangan di kawasan PETI DAM.

“Sapa ini pelaku yang dorang (Polda Gorontalo-red) tangkap di DAM ini. Bukan pelaku usaha di DAM ini. Pelaku usaha yang Depe lokasi longsor di DAM itu te AD Alias Adil ” tegas sumber tersebut.

Bahkan sumber tersebut menyebutkan bahwa saat ini memang sudah menjadi rahasia umum tentang konsep “Tukar Kepala” dibeberapa kasus, baik dari penangkapan alat berat hingga kasus kehilangan nyawa di Lokasi PETI.

” Memang so bagitu sekarang, banyak kasus yang dorang tetapkan tersangka tapi cuma pelaku usaha pe orang. Tidak pernah pelaku usaha dorang (Polda Gorontalo-red) tetapkan sebagai tersangka.” Ungkapnya

Ditempat terpisah, Fakta News berusaha melakukan konfirmasi kepada Polda Gorontalo melalui bad Humas, akan tetapi belum mendapatkan jawaban dari hari Senin, 31 Agustus 2026 hingga saat ini.

Pernyataan tersebut tentu bukan perkara sepele. Sebab, benar atau tidak informasi lapangan tersebut, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan secara terang mengenai dasar penyidik mengaitkan RP dengan aktivitas pertambangan di kawasan DAM.

Penetapan tersangka semestinya bukan sekadar soal menemukan satu nama untuk kemudian dijadikan titik akhir penyidikan, melainkan harus mampu mengurai seluruh mata rantai aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

PETI DAM sendiri bukan perkara baru. Kawasan tersebut telah lama menjadi sorotan karena aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung secara masif dan melibatkan banyak pihak.

Bahkan, tragedi longsor yang menelan korban jiwa sebelumnya telah memperlihatkan betapa seriusnya persoalan keselamatan dan tata kelola pertambangan ilegal di kawasan tersebut.

Karena itu, penetapan RP seharusnya menjadi pintu masuk untuk membongkar struktur yang lebih besar, bukan justru berhenti pada satu tersangka.

Aparat penegak hukum harus mampu menjawab siapa pemilik modal, siapa pengendali lokasi, siapa pemilik atau penyewa alat berat, siapa yang mengatur produksi, serta siapa yang selama ini menikmati keuntungan dari aktivitas pertambangan tersebut.

Jangan sampai masyarakat umum kemudian melihat proses hukum ini seperti menangkap ikan kecil sementara ikan kakap dibiarkan berenang bebas. Jika memang RP terbukti memiliki peran sebagai pelaku usaha, tentu proses hukum harus berjalan.

Namun apabila terdapat nama-nama lain yang berdasarkan bukti dan keterangan saksi memiliki peran lebih besar, mereka juga harus diperiksa tanpa pandang bulu.

Polda Gorontalo pun dituntut tidak alergi terhadap kritik dan informasi dari masyarakat. Justru informasi dari para pekerja lapangan semestinya dapat menjadi bahan untuk menguji kembali konstruksi perkara secara objektif.

Sebab, keberhasilan penegakan hukum bukan diukur dari seberapa cepat seseorang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi dari seberapa mampu aparat membongkar seluruh aktor yang bertanggung jawab.

Kini bola berada di tangan Ditreskrimsus Polda Gorontalo. Semua menunggu apakah penetapan RP benar-benar lahir dari konstruksi hukum yang kuat, bukti yang cukup, serta keterlibatan yang jelas dalam aktivitas PETI DAM atau justru terdapat kekeliruan dalam menentukan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban.

Fakta News memandang kasus ini harus dibuka secara terang. Bila RP memang pelaku usaha sebagaimana disampaikan penyidik, buktikan di hadapan hukum. Tetapi jika terdapat dugaan bahwa ada pihak lain yang selama ini menjadi pengendali utama aktivitas PETI DAM, jangan biarkan nama-nama tersebut menghilang di balik kabut perkara.

Sebab, setelah tragedi korban jiwa dan aktivitas PETI yang berlangsung bertahun-tahun, masyarakat tidak membutuhkan tersangka simbolik. Masyarakat membutuhkan penegakan hukum yang benar-benar menyentuh aktor utama.

 

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Example 120x600
Example 300x300