Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Bongkar Mental Korupsi, Sehan Landjar : Ketahuan Kembalikan Uang, Lalu Bebas?

×

Bongkar Mental Korupsi, Sehan Landjar : Ketahuan Kembalikan Uang, Lalu Bebas?

Sebarkan artikel ini

FAKTA NEWS – GORONTALO. Tokoh masyarakat Kabupaten Gorontalo Sehan Landjar, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi Gorontalo saat ini.

Kondisi yang dimaksud, adalah informasi dan  pemberitaan mengenai berbagai dugaan penyimpangan dan tindak pidana korupsi, yang menyeret sejumlah pejabat.

Example 300x300

Sehan mengaku kecewa, melihat fenomena tersebut. Menurutnya, dari tahun ke tahun, persoalan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah, semestinya semakin membaik seiring meningkatnya pengawasan publik dan sistem pemerintahan yang semakin terbuka.

Namun, menurut Sehan, realitas yang terlihat justru menunjukkan persoalan yang berulang.

“Saya begitu prihatin dengan kondisi Gorontalo hari ini, karena bagaimana pun saya juga pernah mendapat kepercayaan rakyat di DPRD Kabupaten Gorontalo dan selama dua periode saya menjabat sebagai Bupati Boltim. Dari tahun ke tahun, kondisi bukannya membaik malah semakin buruk. Korupsi semakin merajalela. Makanya situasi seperti ini harus segera dibenahi,” kata Sehan.

Ia menilai, munculnya berbagai informasi mengenai dugaan korupsi hingga adanya proses penindakan hukum, seharusnya menjadi alarm keras bagi seluruh penyelenggara pemerintahan di daerah.

Sehan bahkan menyoroti fenomena ketika seseorang yang sedang berhadapan dengan proses hukum justru terlihat santai dan tersenyum di hadapan kamera.

“Mereka seperti tidak mempunyai rasa malu, bahkan tersenyum di hadapan kamera. Ini kan fenomena yang tidak baik lagi. Kasihan rakyat kita, apalagi yang ada di Provinsi Gorontalo ini,” kata Sehan.

Sehan kemudian menyinggung persoalan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya terkait pengelolaan keuangan negara dan daerah. Menurutnya, temuan BPK tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan administratif, yang kemudian diselesaikan sebatas pengembalian sejumlah uang.

Ia mengingatkan, berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017.

“Saya baca kemarin terdapat kerugian negara yang ditemukan oleh BPK pada pemerintah provinsi. Saya lihat terlalu simpel itu pihak ketiga, bahwa kami akan mengembalikan itu. Padahal, mengembalikan itu tidak menghilangkan unsur pidananya,” ujar Sehan.

Pernyataan tersebut memiliki dasar hukum. Dalam penjelasan Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku apabila unsur tindak pidananya telah terpenuhi. Pengembalian tersebut hanya dapat menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam perkara.

Karena itu, Sehan mengingatkan agar jangan sampai muncul pola pikir bahwa uang negara cukup dikembalikan ketika perbuatan tersebut diketahui.

“Kalau mengembalikan itu sudah selesai perkaranya, maka semua orang pasti akan berani mencoba. Artinya, mereka akan berpikir bahwa kalau tidak ketahuan maka akan selamat, dan kalau ketahuan hanya cukup mengembalikan maka perkara selesai. Asumsi ini yang tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Harus ada efek jeranya,” tegasnya.

Menurut Sehan, kondisi tersebut membutuhkan keberanian dan ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan. Ia menilai pengawasan masyarakat terhadap pemerintah saat ini sebenarnya sudah semakin baik. Informasi publik, keterbukaan dokumen, pemberitaan media dan partisipasi masyarakat membuat berbagai dugaan penyimpangan lebih mudah terungkap.

” Persoalannya bukan lagi semata-mata mengenai ada atau tidak adanya pengawasan, tetapi bagaimana temuan dan dugaan pelanggaran tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum, ” ujar Sehan.

“Saya kira fenomena ini membutuhkan ketegasan APH, baik kepolisian maupun kejaksaan. Penindakan terhadap pihak-pihak yang mencoba merampok uang rakyat ini harus dilakukan dengan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sehan.

Sehan menambahkan, pengembalian keuangan negara memang penting sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Namun, pemulihan aset tidak boleh diposisikan sebagai pengganti proses penegakan hukum apabila dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana.

” Pendekatan pemulihan aset sendiri memang menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi. KPK juga menempatkan asset recovery sebagai bagian dari upaya penindakan untuk mengembalikan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera, ” ungkap Sehan.

Menurut dia, kewajiban 60 hari bukan sekadar batas administratif, tetapi merupakan bagian dari mekanisme untuk memastikan rekomendasi hasil pemeriksaan tidak berhenti menjadi dokumen.

“Batas waktu dalam aturan BPK tentang tindak lanjut hasil temuan itu, adalah upaya dalam rangka menyelamatkan keuangan negara. Karena itu, kalau sampai batas waktu tersebut tidak juga diselesaikan atau tidak ada tindak lanjut yang sesuai, maka harus segera ditindak sesuai aturan,” tegas Sehan.

Lebih jauh, Sehan mengajak aparat penegak hukum untuk mengambil bagian lebih besar dalam memperbaiki kondisi tata kelola pemerintahan di Gorontalo.

Menurutnya, penegakan hukum bukan semata-mata persoalan menangkap dan menghukum seseorang, tetapi juga membangun efek pencegahan agar pejabat maupun pihak lain tidak berani menyalahgunakan kewenangannya.

Sehan berharap kepolisian dan kejaksaan, tidak hanya bergerak ketika kasus sudah menjadi perhatian publik, tetapi juga berani melakukan langkah hukum berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan ketika ditemukan indikasi adanya tindak pidana.

“Jangan sampai, Gorontalo terbiasa dengan kondisi seperti ini. Hari ini ada pemberitaan, besok ada kasus baru, kemudian masyarakat lupa. Kalau pola seperti ini terus terjadi, yang rusak bukan hanya keuangan daerah, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap pemerintah,” ujar Sehan.

.“Saya mengajak APH, untuk bersama-sama memperbaiki Gorontalo. Jangan biarkan uang rakyat diperlakukan seperti uang pribadi. Kalau memang ada bukti pelanggaran, proses sesuai hukum. Jangan takut kepada siapa pun. Rakyat membutuhkan kepastian bahwa hukum masih mempunyai kekuatan untuk melindungi kepentingan mereka,” tegas Sehan.

Bagi Sehan, Gorontalo masih memiliki kesempatan untuk melakukan pembenahan.

” kesempatan tersebut hanya akan berarti apabila seluruh unsur pemerintahan, legislatif, masyarakat, media, lembaga pengawasan dan terutama aparat penegak hukum berani membangun budaya pemerintahan yang bersih, ” tutup Sehan.

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Example 120x600
Example 300x300