FAKTA NEWS – GORONTALO UTARA. Dugaan penyimpangan dalam pengadaan Kendaraan Dinas Operasional (KDO) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Gorontalo Utara pada periode 2023–2025 mulai menjadi sorotan. Persoalan ini diduga berkaitan dengan ketidaksesuaian spesifikasi kendaraan serta dugaan manipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pengadaan.
Informasi tersebut disampaikan salah satu narasumber kepada Fakta News. Narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan itu mengungkapkan bahwa spesifikasi kendaraan yang digunakan dalam pengadaan diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang menjadi acuan.
“Jadi, di dalam regulasi yang digunakan, pengadaan KDO itu harus menggunakan spesifikasi kendaraan lima tahun terakhir. Namun, yang digunakan oleh Kadis Kominfo itu spesifikasi mobil Avanza tahun 2010–2011,” ungkapnya.
Menurut narasumber, persoalan tersebut sempat mencuat pada 2025 dan dikabarkan telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara. Namun, ia mengaku tidak mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut setelah pemeriksaan dilakukan.
“Tahun lalu (2025), persoalan itu sempat mencuat dan diperiksa di Kejari Gorut, tapi kasus itu ta badiam,” jelasnya.
Hingga berita ini disusun, Fakta News belum memperoleh keterangan resmi dari Kejari Gorontalo Utara mengenai benar tidaknya pemeriksaan tersebut, termasuk hasil dan status penanganannya.
Narasumber itu juga mengklaim bahwa persoalan pengadaan KDO tersebut saat ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Ia menyebut adanya komunikasi antara pihak kejaksaan dengan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, termasuk Asisten dan Sekretaris Daerah (Sekda). Namun, informasi mengenai komunikasi tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait.
“Hati-hati ini, ini bisa jadi jalan masuk. Memang cuma satu unit untuk Dinas Kominfo, tapi tidak menutup kemungkinan semuanya pasti begitu karena nilainya berbeda,” ujarnya.
Ia kemudian membandingkan nilai tagihan berdasarkan spesifikasi kendaraan yang disebut digunakan dalam pengadaan tersebut.
“Kalau menggunakan spesifikasi yang sekarang, tagihannya sekitar Rp6 juta sampai Rp7 juta. Kalau spesifikasi yang lama, biasanya di bawah dari itu,” terangnya.
Perbedaan tersebut, menurut narasumber, perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen pengadaan, kontrak, bukti pembayaran, kondisi fisik kendaraan, serta SPJ yang digunakan sebagai dasar pertanggungjawaban anggaran.
Meski demikian, besaran tagihan yang disebutkan narasumber belum dapat diverifikasi secara independen oleh Fakta News. Karena itu, perlu dipastikan apakah angka tersebut merujuk pada nilai sewa, biaya operasional, atau komponen pembayaran lainnya.
Lebih jauh, narasumber menduga terdapat penggunaan perusahaan sebagai pihak penyedia dalam pengadaan tersebut, sementara kendaraan yang digunakan disebut-sebut merupakan mobil pribadi Kepala Dinas Kominfo.
“Dia hanya meminjam perusahaan, karena uang itu full diterima sendiri, dalam hal ini SPJ yang dimanipulasi,” tegasnya.
Fakta News telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo Utara, Sefry Bobihoe, melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai dugaan ketidaksesuaian spesifikasi kendaraan, mekanisme pengadaan, serta tudingan manipulasi SPJ tersebut.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
























