Faktanews.com, Pohuwato – Upaya memperkuat kepastian hukum dalam tata kelola pajak daerah menjadi sorotan utama Panitia Khusus (Pansus) Pajak dan Retribusi DPRD Kabupaten Pohuwato yang dipimpin oleh Nasir Giasi.
Dalam rapat bersama Pemerintah Kabupaten Pohuwato serta sejumlah perusahaan seperti PT Inti Global Laksana (IGL), PT Bayan Tumbuh Lestari (BTL), dan PT Biomasa Jaya Abadi (BJA), DPRD menegaskan bahwa kepatuhan pajak bukan semata kewajiban fiskal, tetapi bagian dari penataan ekosistem usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Menurut Nasir, penguatan kepatuhan pajak justru menjadi fondasi penting untuk menciptakan iklim investasi yang lebih pasti dan berkeadilan di daerah. Dengan regulasi yang ditegakkan secara konsisten, seluruh pelaku usaha diharapkan memiliki posisi yang setara dalam menjalankan aktivitas bisnis.
“Ketika aturan dijalankan secara jelas dan konsisten, maka dunia usaha juga akan mendapatkan kepastian. Ini penting agar investasi tidak hanya masuk, tetapi juga tumbuh dengan sehat di Pohuwato,” ujarnya.
Dari perspektif DPRD, pengawasan yang dilakukan Pansus tidak dimaksudkan sebagai hambatan bagi aktivitas industri, melainkan sebagai mekanisme penyeimbang antara kepentingan investasi dan hak fiskal daerah. Hal ini juga berkaitan dengan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi penopang utama pembangunan.
Selain persoalan kepatuhan administrasi pajak, DPRD turut menyoroti masih adanya aktivitas kendaraan operasional perusahaan yang belum sepenuhnya menggunakan registrasi daerah. Kondisi ini dinilai perlu penataan lebih lanjut agar tidak terjadi ketimpangan dalam penerimaan opsen pajak kendaraan bermotor.
Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Pohuwato, termasuk PT Inti Global Laksana (IGL), PT Bayan Tumbuh Lestari (BTL), dan PT Biomasa Jaya Abadi (BJA), diharapkan dapat menyesuaikan administrasi sesuai domisili kegiatan usaha sebagai bentuk kontribusi fiskal yang proporsional.
DPRD menegaskan bahwa pendekatan yang diambil tetap mengedepankan komunikasi dan pembinaan, namun tidak menutup kemungkinan adanya langkah tegas apabila ditemukan ketidakpatuhan yang berulang.
Pada akhirnya, DPRD Pohuwato menilai bahwa optimalisasi pajak daerah bukan hanya soal peningkatan PAD, tetapi juga bagian dari pembangunan tata kelola ekonomi daerah yang lebih transparan, tertib, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. menyesuaikan administrasi sesuai domisili kegiatan usaha sebagai bentuk kontribusi fiskal yang proporsional.
DPRD menegaskan bahwa pendekatan yang diambil tetap mengedepankan komunikasi dan pembinaan, namun tidak menutup kemungkinan adanya langkah tegas apabila ditemukan ketidakpatuhan yang berulang.
Pada akhirnya, DPRD Pohuwato menilai bahwa optimalisasi pajak daerah bukan hanya soal peningkatan PAD, tetapi juga bagian dari pembangunan tata kelola ekonomi daerah yang lebih transparan, tertib, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
![]()













