FAKTA NEWS – POHUWATO. Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Pohuwato semestinya menjadi momentum untuk memperkuat semangat kebangsaan, mempertegas keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, sekaligus menunjukkan bahwa setiap rupiah anggaran negara maupun sumber pembiayaan yang berkaitan dengan kepentingan publik dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.
Namun, di balik semarak perayaan kemerdekaan tersebut, muncul informasi yang justru memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Fakta News dari salah seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, terdapat dugaan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari salah satu perusahaan pertambangan, yakni PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS), dengan nilai sekitar 400 juta, yang disebut-sebut berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan HUT RI ke-81 di Kabupaten Pohuwato.
Dana tersebut, menurut informasi narasumber, dikaitkan dengan kebutuhan lokasi pelaksanaan upacara HUT RI ke-81 yang ditetapkan berlangsung di halaman Markas Kepolisian Resor (Mako Polres) Pohuwato.
Apalagi, pada Tahun Anggaran 2026 Pemerintah Kabupaten Pohuwato sendiri telah mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan pelaksanaan Paskibraka.
Di tengah situasi ketika pemerintah daerah dituntut melakukan efisiensi anggaran, kemunculan informasi mengenai adanya dana CSR dengan nilai sekitar 400 juta yang disebut berkaitan dengan kegiatan seremonial pemerintah tentu melahirkan asumsi liar yang sangat mendasar.
Untuk apa dana tersebut digunakan?
Pertanyaan itu menjadi penting karena dana CSR pada prinsipnya memiliki tujuan sosial dan manfaat yang seharusnya dapat dirasakan oleh masyarakat maupun lingkungan di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Jika benar dana tersebut digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan HUT RI, masyarakat berhak mengetahui secara jelas bentuk penggunaannya.
Narasumber yang ditemui Fakta News mempertanyakan hal tersebut. Menurutnya, apabila informasi mengenai dana CSR tersebut benar, maka pemerintah maupun perusahaan seharusnya tidak memiliki alasan untuk menutup informasi kepada masyarakat.
“Lantas 400 juta itu untuk apa? Apakah untuk penataan lokasi, panggung, tenda, dekorasi, peralatan, konsumsi, infrastruktur sementara, atau ada komponen lain yang belum dibuka kepada kita semua?” ungkap sumber tersebut.
CSR Bukan Anggaran Siluman
CSR merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan. Karena itu, penggunaannya idealnya memiliki orientasi yang jelas dan memberikan manfaat sosial, ekonomi, lingkungan, maupun pemberdayaan masyarakat.
Persoalannya kemudian adalah ketika dana CSR disebut digunakan untuk mendukung sebuah kegiatan yang merupakan bagian dari agenda perayaan pemerintah.
“Siapa yang mengajukan, siapa yang menerima, siapa yang menentukan nilai 400 juta, bagaimana mekanisme penyalurannya, apakah terdapat proposal, apakah terdapat perjanjian atau dokumen kerja sama, mana rincian kegiatan, apakah terdapat kuitansi atau bukti pembayaran, yang paling penting, bagaimana bentuk pertanggungjawaban atas dana tersebut?” Ungkapnya.
Saat dikonfirmasi kepada Ketua Panitia peringatan HUT RI Ke 81 Kabupaten Pohuwato. Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Yuslan Samadi mengatakan bahwa dirinya tidak tahu dengan adanya dana CSR tersebut.
” Kalau itu saya tidak tahu, saya tidak pernah dengar.” Tegas Yuslan.
Namun sangat disayangkan. Saat Fakta News melakukan upaya konfirmasi kepada Kapolres Pohuwato, AKBP. Busroni belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.
![]()











